Berita Terkini Nasional

Niat Bercanda Malah Berujung Maut, SAA Disiram Bensin lalu Dibakar Temannya

Niat bercanda malah berujung maut. Seorang remaja berusia 16 tahun mengalami luka bakar serius akibat dibakar temannya saat sedang tertidur pulas.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
DIBAKAR TEMAN - Foto ilustrasi, garis polisi. Niat bercanda malah berujung maut. Seorang remaja berusia 16 tahun mengalami luka bakar serius akibat dibakar temannya saat tidur. Tak main-main, remaja berinisial SAA itu, disiram bensin terlebih dulu, baru kemudia dibakar. Akibat tindakan sembrono rekannya yang berinisial MPP (15) itu, SAA mengalami luka bakar sekitar 40 persen dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kejadian memilukan itu terjadi saat perayaan ulang tahun di rumah teman mereka di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Ringkasan Berita:
  • Remaja SAA (16) dibakar temannya MPP (15) saat tidur di Banyumas
  • Korban disiram bensin, alami luka bakar hingga 40 persen. Kejadian usai pesta miras saat ulang tahun (Des 2025).
  • Motif awalnya bercanda, biasa pakai parfum lalu dibakar. Polisi tetapkan pelaku sebagai ABH, kasus masih diselidiki.

Tribunlampung.co.id, Purwokerto - Niat bercanda malah berujung maut. Seorang remaja berusia 16 tahun mengalami luka bakar serius akibat dibakar temannya saat tidur.

Tak main-main, remaja berinisial SAA itu, disiram bensin terlebih dulu, baru kemudia dibakar.

Akibat tindakan sembrono rekannya yang berinisial MPP (15) itu, SAA mengalami luka bakar sekitar 40 persen dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kejadian memilukan itu terjadi saat perayaan ulang tahun di rumah teman mereka di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sebelum insiden tersebut, para anak baru gede alias ABG itu sempat pesta minuman keras (miras). Kasus ini diungkap Satuan Reserse PPA Polresta Banyumas yang kini melakukan penyidikan intensif.

Baca juga: Geger, 2 Perempuan Dibakar Hidup-hidup Saat Terlelap di Rumah, Pelaku Terkuak

Dikutip dari TribunJateng.com, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

"Dalam kasus ini, kami telah menetapkan satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yakni MPP (15)." 

"Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujarnya, Rabu (8/4/2026). 

Kronologis Kejadian

Peristiwa bermula pada Kamis (18/12/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

Saat itu korban bersama beberapa rekannya menghadiri pesta ulang tahun di rumah satu teman mereka di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja.

Sekitar pukul 23.00 WIB, kelompok tersebut membeli miras jenis ciu, yang kemudian dikonsumsi bersama. 

Setelah itu, mereka beristirahat di bagian belakang rumah. Namun, situasi berubah drastis pada dini hari. 

Sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban dalam kondisi tertidur, pelaku MPP diduga menyiramkan bensin ke tubuh korban dan kemudian menyalakan api.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan dilarikan ke RSUD Banyumas untuk mendapatkan penanganan medis.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita barang bukti seperti satu selang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved