Berita Terkini Nasional

Hasil Sidang Perdana Guru Honorer Supriyani, JPU Yakin Terdakwa Bersalah

Hasil sidang perdana kasus dugaan pemukulan murid dengan terdakwa guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, JPU yakin jika sang guru bersalah.

TribunnewsSultra.com / Dewi Lestari
Guru honorer asal Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani (hijab hitam). Hasil sidang perdana kasus dugaan pemukulan murid dengan terdakwa guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, jaksa penuntut umum yakin jika sang guru bersalah. 

Tribunlampung.co.id, Konawe - Hasil sidang perdana kasus dugaan pemukulan murid dengan terdakwa guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, jaksa penuntut umum yakin jika sang guru bersalah.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.

Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari.

Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Supriyani tiba di PN Andoolo didampingi penasihat hukum dan keluarga.

Selain itu, sebagai aksi solidaritas ribuan guru yang tergabung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), turut hadir untuk memberikan dukungan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan sekaligus JPU Ujang Sutisna dalam dakwaan, Supriyani diduga melakukan kekerasan fisik ke satu di antara murid SDN 4 Baito.

Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan sidang perdana terdakwa Supriyani, diduga telah melakukan kekerasan menggunakan sapu ijuk.

"Sedang berlangsung proses belajar-mengajar di kelas, saat itu korban bersama rekan-rekannya  mengerjakan perintah menulis guru Lilis.

"Beberapa saat Lilis meninggalkan ruang kelas, karena urusan kantor sekolah. Terdakwa masuk dan mendekati korban yang sedang bermain di kelas."

"Tidak fokus kegiatan menulis sehingga terdakwa memukul korban 1 kali di bagian kedua paha korban menggunakan gagang sapu ijuk." 

"Mengakibatkan korban luka memar disertai lecet paha bagian belakang, bentuk tidak beraturan."

"Warna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm. Luka paha kiri belakang 3,3 cm lebar 1,3 cm," kata JPU.

Jika terbukti bersalah, maka guru honorer ini bakal dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucap Ujang Sutisna.

Saat sidang penasehat hukum Supriyani meminta persidangan ditunda terlebih dahulu.

Supaya pihaknya bisa menyusun eksepsi, atau jawaban atas dakwaan yang sudah dilayangkan JPU.

"Kalau kami minta minggu depan yang mulia," kata penasehat hukum terdakwa.

Majelis Hakim kemudian memutuskan agar pembacaan pembelaan dilangsungkan pada Senin (28/10/2024) mendatang, 

"Kalau hari Senin bisa?," tanya majelis hakim. 

Penasehat hukum kemudian menyanggupi jadwal pembacaan pembelaan, dilaksanakan Senin pekan depan. 

"Kalau begitu kita lanjutkan sidangnya hari senin, agenda pembacaan eksepsi," tutup Majelis.

Kabar Bahagia dari Mendikdasmen

Jalani sidang perdana atas kasus dugaan pemukulan murid, guru honorer asal Konawe Selatan, Supriyani, mendapat kabar bahagia dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Jika sidang menyatakan guru honorer Supriyani tak bersalah, maka bisa dipastikan status honorernya akan berubah dan berganti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepastian itu disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti usai mendengar kabar mengenai kasus yang dialami guru honorer Supriyani.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari.

Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Kabar tentang Supriyani juga ternyata sampai kepada Mendikdasmen yang baru saja dilantik Minggu lalu, Abdul Mu'ti.

Abdul Mu'ti memastikan, pihaknya akan memberikan afirmasi berupa kesempatan lulus PPPK kepada Supriyani agar bisa mengajar lebih baik lagi ke depannya.

"Mudah-mudahan tidak melanggar hukum, untuk Ibu Supriyani sekarang sedang proses mendapatkan PPPK dan Insya Allah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK," kata Abdul Mu'ti, di Kantor Kementerian Dikdasmen, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024) malam.

"Semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi," harap Abdul Mu'ti.

Orang Tua Murid Ingin Berdamai

Sementara itu, orang tua murid yang diduga menjadi korban dari Supriyani mendatangi sang guru honorer untuk menempuh jalan damai.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan.

"Baru mau mediasi damai, tapi terlambat perkara sudah masuk pengadilan," kata Andre, Selasa (22/10/2024) malam.

Andre mengatakan pihaknya sudah menolak upaya damai yang diajukan orang tua murid ke Supriyani karena kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan.

"Infonya dari kepolisian dan Kejari Konsel mau mediasi. Rencana mau dipertemukan tadi tapi tidak jadi," tutur Andre.

"Dari pihak kita menyampaikan bahwa ini sudah ranah pengadilan," pungkasnya.

Polda Sultra Selidiki Kejanggalan

Polda Sultra kini menurunkan tim untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus Supriyani di Konawe Selatan.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana mengatakan pihaknya sudah membentuk tim internal.

Dugaan adanya permintaan uang damai Rp50 juta dari orang tua korban yang merupakan anggota Polri kepada Supriyani juga menjadi perhatian.

"Soal isu-isu lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami," kata Amur, Selasa (22/10/2024), dikutip dari TribunenwsSultra.

"Kami dari Polda Sultra sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar," ujarnya lagi.

Selain itu, pihaknya juga menyorot adanya pelanggaran prosedur lain seperti pengambilan barang bukti sapu ijuk yang diduga dilakukan oleh orang tua murid, bukan penyidik.

"Itu juga masih kita dalami semua. Tetapi, yang pasti dalam berkas perkara, semua sudah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan, pembuktian secara materiil juga dinilai sudah cukup oleh kejaksaan, nanti di pengadilan itu bisa dikupas lagi," jelasnya.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ketahui hasilnya dan akan kita sampaikan kepada masyarakat," pungkasnya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan duduk perkara yang dijelaskan Polsek Baito, peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di SDN 4 Baito pada Rabu (24/4/2024).

Awalnya, Kamis (25/4/2024) ibu korban berinisial N yang pertama kali mengetahui bahwa anaknya mengalami luka-luka.

Kemudian, korban menjawab kepada ibunya, luka tersebut ia dapat karena jatuh bersama sang ayah di sawah.

Kepada ibunya, sang anak menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah. 

Keesokan harinya, Jumat (26/4/2024), ayah korban yang memandikan korban ketika hendak salat Jumat mengetahui adanya luka pada korban dari N.

Aipda WH yang terkejut langsung menanyakan luka itu kepada korban.

Korban pun menjawab, dirinya dipukul oleh Supriyani di sekolah pada Rabu sebelumnya.

Kemudian, ayah dan ibu korban pun bertanya kepada saksi I dan A yang menurut korban, melihat peristiwa pemukulan tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi, Supriyani memukul korban menggunakan sapu di dalam kelas.

Sementara itu, dari pihak Supriyani membantah seluruh dugaan kronologi kejadian adanya penganiayaan itu.

Pasalnya, berdasarkan pengakuan Supriyani, dia sedang mengajar di kelas 1B. Sementara, korban berada di kelas 1A.

Lalu berdasarkan keterangan para guru, pukul 10.00 Wita di hari kejadian, murid-murid sudah pulang dari sekolah.

Keterangan guru juga menyebutkan bahwa luka pada paha korban seperti luka melepuh dan bukan luka bekas pukul.

( Tribunlampung.co.id / TribunnewsSultra.com )

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved