Berita Lampung

3 TKI Ditangkap di Bakauheni, Bawa Sabu 7 Kilogram dari Malaysia

Polda Lampung mengamankan tiga PMI (Pekerja Migran Indonesia), RF, BD, ZA, setelah kedapatan membawa 7 kg sabu-sabu dan 204 pil ekstasi ditangkap di P

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ketiga pelaku narkoba yang merupakan PMI diamankan Polda Lampung di Pelabuhan Bakauheni. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung mengamankan tiga PMI (Pekerja Migran Indonesia), RF, BD, ZA, setelah kedapatan membawa 7 kg sabu-sabu dan 204 pil ekstasi ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (19/10/2024). 

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan, pihaknya mengamankan tiga kurir yang merupakan TKI saat berada di dalam bus untuk menyeberang ke Pelabuhan Merak. 

"3 PMI akan menyelundupkan narkoba dari negeri jiran Malaysia untuk dibawa ke Provinsi Jawa Timur," ujarnya.

Kawanan ini berpura-pura menjadi penumpang dalam bus dan setelah digeledah ada sabu-sabu dan pil emas yang disimpan di perut dan paha dengan menggunakan korset. 

Jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung tengah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut.

Pelaku mendapatkan upah setiap 1 kg sabu sebesar Rp 90 Juta dari seorang berinisial BRS pria asal Malaysia untuk dibawa ke Terminal Bungur Asih Jawa Timur. 

Ia mengatakan, polisi mencatat barang bukti tersebut senilai Rp 7,1 milyar dan sudah disita. 

Polda Lampung masih melakukan pengembangan untuk memburu pemilik barang tersebut. 

Bos BRS tersebut saat ini masih dilakukan pengejaran dan kemudian dari pengakuan ketiga pelaku ini telah puluhan kali melakukan penyelundupan narkoba.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID) 


 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved