Berita Lampung

DPRD Gelar Rapenda APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025

DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar paripurna pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah APBD

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)
DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025, di ruang sidang gedung DPRD setempat, Senin (28/10/2024). 

Tribunlampung.co.id, Lampung SelatanDPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar paripurna pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025, di ruang sidang gedung DPRD setempat, Senin (28/10/2024).

Pada pandangan umum tersebut, Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Jenggis Khan, meminta Pemkab Lampung Selatan dalam penyusunan dan pembahasan APBD harus memprioritaskan program-program yang menyangkut kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Selatan Jenggis khan Haikal, mengungkapkan pandangannya terkait pendidikan dan kualitas layanan kesehatan.

"Terutama pendidikan dan kualitas layanan bagi kesehatan. Dalam prakteknya harus sejalan dengan upaya pemerintah dengan mempercepat pembangunan infrastruktur yang berkualitas," ujarnya.

Ia menjelaskan, pada rancangan pendapatan daerah, juga harus terukur, rasional, serta memiliki kepastian dan dasar hukum.

Sehingga, pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, lain-lain pendapatan daerah yang sah, capaian target bisa tercapai dengan baik.

"Jadi, apabila target tidak tercapai tentang pendapatan asli, pendapatan transfer, lain-lain pendapatan daerah yang sah, maka akan mempengaruh kondisi dan kebijakan anggaran," ujarnya.

Ia menambahkan, Fraksi Demokrat berharap Kepada Kepala Daerah/Bupati dapat dapat terus meningkatkan pemberantasan kemiskinan, meningkatkan Potensi Wisata dan Budaya Kearifan Lokal yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.

"Ini supaya menarik minat wisatawan berkunjung ke Daerah kita, dan berkerja sama dengan pengelola objek wisata swasta dengan harapan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," ujarnya.

Menurutnya, Berdasarkan Laporan Nota Keuangan tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah bahwa target pendapatan daerah Kabupaten Lampung Selatan dalam rancangan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp 2.398.035.489.547.

Jumlah tersebut, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 395.470.606.547, Pendapatan Transfer sebesar Rp 2.002.564.883.000.

"Kami memberikan saran, target APBD tersebut harus realistis agar bisa direalisasikan sehingga program dan target yang akan dicapai dalam belanja APBD bisa sesuai, tepat, dan akurat sehingga program bisa terealisasi dengan baik," ujarnya.

Khusus untuk alokasi anggaran pada setiap penyusunan APBD, pihaknya mengingatkan agar pemerintah daerah mematuhi amanat UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, agar di proyeksikan mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total APBD.

Persentase ini di luar belanja bagi hasil/transfer kepada daerah/atau kepada desa sampai tahun 2027 mendatang.

Mengingat hal ini penting karena terdapat sanksi bagi daerah apabila tidak memenuhi amanat ketentuan dimaksud.

Dalam pasal 148 yang berbunyi dalam hal daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi belanja daerah sebagaimana dimaksud.

"Maka daerah dapat dikenakan sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana transfer ke daerah yang bersumber dari APBN yang dialokasikan ke daerah untuk dikelola oleh pemerintah daerah," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved