Berita Lampung

Pemkab dan DPRD Pringsewu Lampung Sahkan Perda Dorong Pengembangan Olahraga dan Ekonomi

Pemkab dan DPRD Pringsewu Lampung sepakati perda Penyelenggaraan Keolahragaan dan ekonomi atas usulan legislatif

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Diskominfo Bandar Lampung
Pemkab dan DPRD Pringsewu Lampung sepakati perda Penyelenggaraan Keolahragaan dan ekonomi atas usulan legislatif 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu Lampung dan DPRD sepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. 

Perda ini digagas oleh DPRD Pringsewu Lampung dan disahkan melalui Rapat Paripurna pada Senin (28/10/2024).

Dari disahkan perda ini diharapkan membawa dampak besar bagi pengembangan olahraga serta pemberdayaan ekonomi di Pringsewu Lampung.

Pj Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan mengatakan, pentingnya peran olahraga dalam membangun masyarakat yang sehat secara jasmani, rohani, dan sosial. 

“Olahraga memiliki dampak strategis dalam membentuk kualitas manusia,” kata Marindo.

“Ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan masyarakat Pringsewu yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Perda ini merupakan respons terhadap amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 mengenai Desain Besar Olahraga Nasional. 

Dengan dasar hukum yang kuat ini, Pemkab Pringsewu berharap dapat mendukung tercapainya tujuan Indonesia untuk menjadi bangsa yang bugar, berkarakter, dan berprestasi di tingkat dunia.

Lebih lanjut, Marindo mengungkapkan visi jangka panjang untuk mendorong sport industri dan sport tourism di Pringsewu

Olahraga harus mampu menjadi motor penggerak ekonomi, baik melalui industri olahraga maupun pariwisata olahraga.

“Ini adalah peluang besar bagi Kabupaten Pringsewu,” tambahnya.

Rapat Paripurna, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman, juga mengagendakan pembahasan mengenai pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Pringsewu 2025. 

Dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemkab Pringsewu mengambil langkah penting dalam mewujudkan visi pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya menyehatkan warganya, tetapi juga memperkuat ekonomi daerah.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved