Berita Terkini Nasional
Harta Kekayaan Tom Lembong Sentuh Rp 101,48 Miliar per Tahun 2020
Daftar harta kekayaan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kini menjadi sorotan publik.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Daftar harta kekayaan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kini menjadi sorotan publik.
Diketahui, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024).
Kejagung menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (29/10/2024), Tom disebut mengizinkan impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 105.000 ton oleh PT AP pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia tengah mengalami surplus gula.
Tom juga diduga mengambil keputusan sepihak terkait pemberian izin impor gula tanpa berkoordinasi dengan instansi terkait dan tidak mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Tindakan ini membuat negara ditaksir merugi Rp 400 miliar.
Kejagung kini menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Lantas, berapa harta kekayaan Tom Lembong?
Kekayaan Tom Lembong
Tom Lembong pernah menjabat di pemerintahan sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016-2019.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Tom pertama kali tercatat memiliki harta Rp 940,86 juta saat menjadi Menteri Perdagangan pada 31 Desember 2015.
Harta yang dimilikinya saat itu terdiri dari Rp 156,24 juta harta bergerak lainnya, Rp 444,8 juta surat berharga, dan Rp 370,51 juta giro dan setara kas.
Namun, dia memiliki utang Rp 30,69 juta.
Berikut rincian harta kekayaan Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan pada 2015.
-Harta bergerak lainnya: total 156.240.000
-Benda bergerak lainnya: Rp 81.240.000
-Logam mulia: Rp 75.000.000
-Surat berharga: total Rp 444.800.000
-Giro dan setara kas: Rp 370.518.343
-Utang: Rp 30.693.877
-Total kekayaan: Rp 940.864.466
Tom terakhir tercatat dalam LHKPN pada 2020 memiliki harta sebesar Rp 101,48 miliar pada akhir masa jabatannya sebagai Kepala BKPM.
Ketika itu, kekayaannya terdiri dari harta bergerak lainnya mencapai Rp 180,99 juta, surat berharga senilai Rp 94,52 miliar, kas dan setara kas Rp 2 miliar, harta lainnya Rp 4,76 miliar.
Dia juga berutang Rp 86,89 juta.
Berikut rincian harta kekayaan Tom Lembong saat akhir menjabat sebagai Kepala BKPM pada 30 April 2020.
-Harta bergerak lainnya: Rp 180.990.000
-Surat berharga: Rp 94.527.382.000
-Kas dan setara kas: Rp 2.099.016.322
-Harta lainnya: Rp 4.766.498.000
-Utang: Rp 86.895.328
-Total kekayaan: Rp 101.486.990.994
Sebelum menjadi pejabat publik, Tom Lembong mengawali karier di perusahaan keuangan terkemuka seperti Deutsche Bank dan Morgan Stanley.
Tom lalu kembali ke Indonesia untuk bergabung dalam restrukturisasi perbankan nasional melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Tom pernah bekerja di Farindo Investment.
Perusahaan ini memiliki saham Bank Central Asia (BCA) sebesar 47,15 persen.
Dia terlibat dalam pendirian perusahaan investasi lain Quvat Management Pte Ltd.
Lewat perusahaannya ini, dia berinvestasi di PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ) untuk pembangunan bioskop Blitz Megaplex (CGV Blitz).
Tom juga diketahui mendirikan perusahaan investasi Quvat Capital yang mengelola dana lebih dari 500 juta dollar AS.
Perusahaan ini mengelola 11 perusahaan portofolio berbagai sektor termasuk logistik kelautan, konsumen, dan keuangan.
Tak Ada Menteri Lain yang Diperiksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
"Apakah akan dimungkinkan adanya tersangka baru dalam perkara ini? Itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup, setidaknya diperoleh dari 2 alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Penyidik, kata Harli, nantinya juga akan menentukan apakah masih membutuhkan keterangan-keterangan saksi tambahan untuk membuat terang kasus tersebut.
"Setiap kemungkinan itu ada, nah tetapi tentu harus mengacu kepada hal tersebut," ungkapnya.
Di sisi lain, Harli menegaskan, tidak ada pemeriksaan terhadap menteri-menteri lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula
"Jangan berandai-andai. Tidak ada pemeriksaan menteri lain," katanya.
Harli lantas menjelaskan bahwa kasus ini terjadi ketika Kementerian Perdagangan dijabat Tom Lembong.
Saat itu, sebagai regulator, Tom Lembong mengizinkan adanya impor gula, meskipun kecukupan gula nasional surplus.
"Kan sudah jelas kemarin tempusnya itu 2015-2016 dalam kaitan dengan yang bersangkutan sebagai regulator. Ya kan?" jelas Harli, dilansir Kompas.com.
"Nah, 2015 itu sudah jelas ada rapat bahwa kita surplus gula, tapi diberikan izin. Itu dia mulai terbuka PMH-nya," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka.
Selain Tom Lembong, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PTI), yakni Charles Sitorus (CS).
Tom Lembong diketahui ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
Peran Tom Lembong dan Charles Sitorus
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar mengatakan, dalam kasus ini, Tom Lembong berperan sebagai pemberi izin.
Saat masih menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP pada 2015.
Padahal, pada waktu itu, Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) antar kementerian pada 12 Mei 2015.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," kata Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024),
Selain itu, Qohar juga menyatakan bahwa impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Apabila merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP.
“Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” jelasnya.
"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," tambahnya.
Sementara itu, keterlibatan CS dalam kasus ini juga terjadi pada 2015.
Pada saat itu, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada 2016.
Qohar menjelaskan, CS kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Dikatakan Qohar, untuk mengatasi kekurangan gula, seharusnya yang harus diimpor adalah gula kristal putih.
Namun, saat itu, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
Setelah itu, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan itu dengan harga Rp16.000.
Harga tersebut lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu sebesar Rp13.000.
“PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” ucapnya, dilansir Kompas.com.
( Tribunlampung.co.id / Kompas.com / Tribunnews.com )
| 7 Bocah di Kudus Curi Tutup Drainase, Dijual Murah Duitnya Dipakai Jajan |
|
|---|
| 2 Remaja Meninggal Seketika Kecelakaan Honda Vario Tabrak Truk Dini Hari |
|
|---|
| Pelaku Siram Tiner Sebelum Lempar Bom Molotov ke Mobil Kades Hoho, Honda Civic Hangus |
|
|---|
| Kades Hoho Diteror OTK, Mobil Mewah Dilempar Bom Molotov, Beraksi Saat Sepi |
|
|---|
| 2 ART Lompat dari Lantai 4 Kos di Benhil, 1 Tewas dan 1 Alami Patah Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Harta-Kekayaan-Tom-Lembong-Sentuh-Rp-10148-Miliar-per-Tahun-2020.jpg)