Berita Lampung

Respon Pj Gubernur Terkait Kabar Inspektur Fredy Jadi Plt Sekda Lampung

Dua hari menjelang masa pensiun Fahrizal Darminto sebagai ASN, Pemprov Lampung belum mengumumkan sosok Plt Sekretaris Daerah (Sekda).

Tayang:
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Pj Gubernur Lampung Samsudin didampingi Sekda Fahrizal Darminto saat diwawancarai, Rabu (30/10/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua hari menjelang masa pensiun Fahrizal Darminto sebagai ASN, Pemprov Lampung belum mengumumkan sosok Plt Sekretaris Daerah (Sekda).

Namun, beredar kabar bahwa Inspektur Inspektorat Lampung Fredy bakal ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Lampung.

Dikonfirmasi kebenaran informasi tersebut, Pj Gubernur Lampung Samsudin enggan mengomentari dan hanya melempar senyum kepada awak media.

"Kita lihat saja nanti ya," ujar Samsudin di lingkungan Kantor Gubernur Lampung, Rabu (30/10/2024).

Sementara Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengaku dirinya tak memiliki wewenang untuk membocorkan siapa pengganti dirinya.

"Seperti kata pak Gubernur. Kalau sekda itu tidak boleh beda jawaban dengan pimpinannya," kata Fahrizal.

Sebelumnya, Pj Gubernur Samsudin menyebut jika Kandidat calon Sekretaris Daerah Provinsi Lampung pengganti Fahrizal Darminto sudah diajukan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sudah diajukan ke Kemendagri," ujar Samsudin kepada Tribun Lampung saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Sabtu (12/10/2024).

Namun, Samsudin enggan membeberkan saat disinggung terkait sosok kandidat yang diajukan ke Kemendagri.

Samsudin pun enggan membeberkan ada berapa orang yang diajukan ke Kemendagri.

"Kita tunggu saja ya," singkatnya.

Untuk diketahui, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto bakal memasuki usia 60 tahun pada 21 Oktober 2024 mendatang.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved