Berita Terkini Artis

KUA Setiabudi Tidak Tahu Rizky Febian dan Mahalini Pamer Buku Nikah

Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah mengaku tidak tahu soal buku nikah Rizky Febian dan Mahalini, pastinya belum tercatat pihaknya jika menurut lokasi.

Editor: Tri Yulianto
Dokumentasi Bridgestory
KUA Setiabudi tidak tahu jika Rizky Febian dan Mahalini pamerkan buku nikah pastinya belum tercatat jika berdasarkan lokasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berita terkini seleb, Rizky Febian mengajukan sidang isbat menikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Padahal saat pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini sudah pamerkan buku nikah yang tandanya pernikahan mereka tercatat. 

Namun pihak KUA Setiabudi tidak tahu jika Rizky Febian dan Mahalini sudah pamerkan buku nikah. 

Hal itu diungkapkan Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah yang ditanya soal buku nikah Rizky Febian dan Mahalini.

Sebab, pernikahan Mahalini dan Rizky Febian belum tercatat secara administratif di KUA Setiabudi.

"Saya tidak tahu peristiwanya (pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, jadi gak berani berkomentar," ucap Nasrullah di kantornya, kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

"Ketika pernikahan mereka sesuai syariat terus secara administratif lengkap semua, dan dinyatakan sah itu buku nikah dikeluarkan," jelasnya.

Nasrullah membenarkan bahwa Hotel Rafles tempat Rizky Febian dan Mahalini menikah masuk kawasan KUA Setiabudi.

Namun hingga hari ini belum ada pendaftaran pernikahan dari keduanya ke KUA Setiabudi.

"Betul, Hotel Rafles itu masuk kawasan kami. Kalau menurut aturan harusnya memang (didaftarkan) di KUA Setiabudi," ucap Nasrullah.

"Tapi saya bilang kan, kita tidak menerima pendaftaran dan tidak melaksanakan pernikahan mereka," terangnya.

Sekedar informasi, Rizky Febian yang menikah pada 10 Mei 2024 lalu.

Namun rupanya baru saja mengajukan isbat atau pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Selanjutnya putusan sidang isbat nikah dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan diserahkan ke KUA untuk diterbitkan buku nikah. 

Hal ini berbeda jika sebelumnya Rizky Febian dan Mahalini mendaftarkan pernikahannya ke KUA maka langsung bisa dapatkan buku nikah. 

Terkendala Masalah Teknis

Rizky Febian mengajukan sidang isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Ternyata pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak tercatat di KUA meski keduanya berfoto pamerkan buku nikah. 

Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini mengaku dulu ketika keduanya menikah ada kendala teknis hingga belum tercatat di KUA.

Dan kini agar bisa terdaftar lagi di KUA maka Rizky Febian dan Mahalini perlu jalani sidang isbat yang didaftarkan ke PA Jakarta Selatan.

Menurut Markus Hadi Tanoto pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah 

 “Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” tulis Markus Hadi Tanoto dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2024).

Sang pengacara kemudian menyebutkan pengesahan nikah atau itsbat dilakukan Rizky Febian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena adanya permasalahan teknis.

Sehingga pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah secara gama pertanggal 10 Mei 2024.

Dimana pernikahan mereka digelar d Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” ucap Markus.

Tidak hanya itu putra komedian Sule ini bahkan telah mendapat Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus itsbat nikahnya.

Di akhir Keterangan Markus menilai permohonan itsbat dilakukan adalah hal wajar apabila ada kesalahan teknis dalam administrasi pernikahan. 

Begitupun yang terjadi kepada Rizky Febian dan Mahalini

“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa permonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” imbuh Markus.

Pengadilan Ungkap Belum Tercatat Negara

Rizky Febian mendaftarkan sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal itu lantaran pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar di KUA (Kantor Urusan Agama) dan belum tercatat resmi di negara.

Meski sebelumnya Rizky Febian dan Mahalini telah menggelar pernikaha di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024 yang disebut sah secara agama.

Sementara untuk catatan resmi di negara yang berbentuk buku nikah (muslim) belum ada.

Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengatakan, Rizky Febian mendaftarkan pernikahannya bersama LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja untuk dicatatkan di negara.

"Peristiwa pernikahan mereka belum terdaftar di kantor urusan agama," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Taslimah mengungkapkan, Rizky Febian melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah pada 10 Oktober 2024.

"Pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya, maka pemohon (Rizky Febian) memohon ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," kata Taslimah.

"Intinya adalah mengabulkan permohonan pemohon, menetapkan sah pernikahan pemohon 1 dan pemohon 2 yang dilaksanakan pada 10 Mei 2024," lanjutnya.

Jika sudah tercatat di negara melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini, maka Mahalini dan Rizky Febian sudah bisa mengurus buku nikah atau akta perkawinannya di KUA.

Taslimah tak menjelaskan faktor yang membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini saat ini belum tercatat resmi oleh negara dan KUA.

Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah.

"Akta nikah itu ya buku nikah," kata Taslimah.

Sidang pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini digelar Senin (4/11/2024).

Saat sidang itsbat nikah digelar, Rizky dan Mahalini diwajibkan hadir.

(Tribunlampung.co.id / WartaKota) 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved