Berita Terkini Artis

Tamara Tyasmara Menangis saat Dengar Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Aktris Tamara Tyasmara menangis saat mendengar Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Teguh Prasetyo
Kolase Tribunlampung.co.id/Grid.id
Foto Tamara Tyasmara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Tamara Tyasmara menangis saat dengar vonis Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara.

Ia datang ke ruang sidang dan langsung duduk di depan sambil memegang figura mendiang sang anak.

Lantas, mantan istri DJ Angger Dimas itu menangis.

Tangisan itu terlihat ketika majelis hakim membacakan vonis untuk terdakwa Yudha Arfandi.

Diketahui, Yudha yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, divonis 20 tahun penjara.

Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati.

"Satu mengadili majelis hakim menyatakan terdakwa YA secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan JPU," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Dua menjatuhkan pidana terdakwa terhadap Yudha Arfandi menjalani pidana penjara selama 20 tahun," kata Majelis hakim.

Akan tetapi, Yudha Arfandi langsung memutuskan untuk banding.

"Banding yang mulia," tandasnya.

Yudha Arfandi Dibela Ayah Usai Dituntut Mati Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara

Yudha Arfandi terdakwa kasus dugaan pembunuhan anak Tamara Tyasmara dituntut mati.

Tuntutan mati terkait pembunuhan anak Tamara Tyasmara tersebut langsung mendapat respons dari ayah Yudha Arfandi, Budi Akhmad.

Di luar persidangan, Budi Akhmad kukuh bahwa Yudha Arfandi saat itu bermaksud menolong anak Tamara Tyasmara bukan membunuh.

Petolongan yang dimaksud Budi Akhmad adalah membantu Dante, anak Tamara Tyasmara berenang.

Diketahui Yudha Arfandi dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara.

Namun respons sang ayah, Budi Akhmad berbeda dengan apa yang telah dituntut JPU.

"Nggak ada itu pembunuhan. Dia menolong. Anak saya itu menolong. Untuk membuat almarhum Dante itu bisa berenang. Hariya itu," kata dia di kawasan Puren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2024).

Diungkapkan Budi, dia mengaku keberatan dengan tuntutan mati yang diberikan oleh JPU.

Sebab, pihaknya pun merasa ada yang janggal dari keterangan dari pihak Tamara Tyasmara karena Tamara disebut memberikan keterangan palsu.

"Secara logika dan akal sehat, kalau kita diancam sama orang dibunuh masa kita memberikan sama yang mengancam membunuh. JPU tahu dan itu tidak terbukti di persidangan dan Tamara memberikan keterangan palsu mengenai diancam, sambungnya.

Selain Tamara, rupanya Budi juga mengatakan keterangan Angger Dimas, ayah Dante soal anaknya yang diinjak-injak itu juga bohong.

Sebab. keiadlian tersehut tidak ada saat reka adegan.

Lebih lanjut, Budi Akhmad mengaku Yudha Arfandi heran mendapatkan tuntutan maksimal seperti hukuman mati dalam kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara.

"Dia (Yudha) ngomong ke saya "Kok tuntutan mati pak?" Saýa (bilang) "ya udah dengarin aja. Kamu juga bisalapa, Papa bisa apa" Terus (masa) saya mau protes 'jangan dong. jangan hukuman mati'. Enggak bisa." katanya.

Tak hanya itu, Budi menambahkan putranya itu jugalimen derita karena merasa dituduh melakukan hal yang tidak dilakukannya.

"Menderita loh anak saya. Menderita atas perbuatan yang dia tidak lakukan. Tidak ada niatnya itu (membunuh). Dia,menderita. Saya pun menderita. anaknya menderita," tandas Budi lagi.

(Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved