Berita Terkini Nasional
Eksepsi Guru Supriyani Ditolak Hakim, Harta Kekayaan Stevie Rosano Disorot
Hakim PN Andoolo menolak eksepsi atau nota pembelaan guru honorer Supriyani terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap D, anak Aipda WH.
Tribunlampung.co.id, Konawe Selatan - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi atau nota pembelaan guru honorer Supriyani terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap D, anak Aipda WH.
Adalah Stevie Rosano, sosok hakim muda yang memimpin jalannya sidang guru honorer Supriyani tersebut. Daftar harta kekayaan Stevie Rosano juga turut menjadi sorotan usai ia menolak eksepsi Supriyani.
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.
Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.
Penolakan eksepsi itu disampaikan Stevie Rosano dalam persidangan tersebut selaku Ketua Majelis Hakim, saat sidang putusan sela yang digelar pada Selasa (29/10/2024).
"Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 104/Pidsus/2024/PNAndoolo atas nama terdakwa Supriyani, S.Pd, binti Sudiharjo, menangguhkan perkara sampai putusan akhir," kata Stevie, Selasa.
Karena putusan tersebut, kini sosok muda Stevie Rosano tersebut jadi sorotan publik.
Diketahu Stevie Rosano merupakan hakim yang usianya terbilang muda.
Menurut catatan situs resmi PN Andoolo, Stevie lahir pada 18 September 1995. Artinya, saat ini ia masih berusia 29 tahun.
Ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2017.
Saat ini, ia memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I Golongan III/b.
Meski masih muda, harta kekayaan Stevie Rosano itu pun jadi sorotan.
Tujuh tahun menjadi PNS, Stevie tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp2 miliar per 31 Desember 2023, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id.
Harta Stevie mengalami kenaikan hampir dua kali lipat sejak ia pertama kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 15 Desember 2020, di masa awal jabatannya sebagai hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Riau.
Kala itu, Stevie mempunyai kekayaan sebesar Rp1.103.000.000.
Kenaikan harta Stevie terjadi lantaran ada penambahan nilai pada aset tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Sebagai informasi, Stevie hanya memiliki satu aset tanah dan bangunan yang lokasinya berada di Sleman, DI Yogyakarta.
Alat transportasi dan mesin yang dimilikinya adalah mobil Honda Brio dan motor Honda Beat.
Aset tanah dan bangunan serta mobil milik Stevie, diketahui berstatus warisan.
Berikut rincian harta kekayaan Stevie Rosano per 31 Desember 2023:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.500.000.000
Tanah Seluas 327 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp. 1.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 148.000.000
MOBIL, HONDA BRIO RS Tahun 2017, WARISAN Rp. 130.000.000
MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 18.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 57.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 600.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 2.305.000.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.305.000.000
Sosok Stevie Rosano
Dilansir PN Pasir Pengaraian, Stevie Rosano lahir pada 18 September 1995 di Semarang, Jawa Tengah.
Ia merupakan lulusan SMA Kolese Loyola Semarang tahun 2013.
Setelahnya, Stevie melanjutkan kuliah ke Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip).
Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum hanya dalam waktu empat tahun, tepatnya 2017.
Tak lama setelah lulus, Stevie berhasil lolos tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Di tahun yang sama, ia berhasil lolos menjadi PNS dan berstatus golongan III/a.
Lima tahun berselang, pada 2022, ia naik pangkat menjadi golongan III/b.
Sebelum bertugas di PN Andoolo, Stevie pernah menjadi calon hakim di PN Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dari Kalbar, ia dipindah ke Riau, tepatnya di PN Pasir Pengaraian sebagai Hakim Tingkat Pertama.
Kini, ia menjabat sebagai hakim di PN Andoolo.
Guru Supriyani Datangi Polda Sultra, Diperiksa Terkait 'Uang Damai' Rp 50 Juta
Penampakan guru honorer Supriyani mendatangi Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan Bidpropam terkait permintaan uang damai Rp 50 juta.
Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), mendatangi Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), didampingi kuasa hukumnya, pada Rabu (6/11/2024).
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.
Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.
Supriyani akan menjalani pemeriksaan, dugaan permintaan uang damai Rp 50 juta, hingga uang penangguhan penahanan Rp 2 juta.
Nampak, guru honorer SDN 4 Baito mendatangi Polda Sultra, didampingi kuasa hukum, Andri Darmawan, pada Rabu siang.
Supriyani nampak datang, dengan setelan baju gamis motif bunga-bunga berbalut jilbab warna coklat.
Saat tiba bersama kuasa hukumnya, mereka langsung memasuki satu ruangan di Propam Polda Sultra.
Pantauan TribunnewsSultra.com, siang ini, sejumlah personel Propam Sultra, menunggu guru Supriyani.
Andri Darmawan membenarkan sang guru honorer, akan memenuhi panggilan pemeriksaan Propam.
Selain guru Supriyani, Propam turut memanggil suami guru Supriyani, Katiran, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Pemeriksaan hari ini di Propam Polda,” kata Andri saat dikonfirmasi.
( Tribunlampung.co.id / TribunJabar.id )
8 Guru dan Kepsek Jadi Tersangka Murid SD Tewas Tenggelam saat Rekreasi Sekolah |
![]() |
---|
15 Orang Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN Perannya Masing-masing Terungkap |
![]() |
---|
Sumiati Tewas Tergeletak di Tepi Jalan setelah Warga Dengar Gaduh Jelang Maghrib |
![]() |
---|
Pelaku Pengintaian Kacab Bank BUMN Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Putri Apriyani Tewas Dibunuh Pacarnya Oknum Polisi, Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.