Berita Terkini Artis

Tamara Tyasmara Heran Yudha Arfandi Banding setelah Divonis 20 Tahun Penjara

Atas banding Yudha Arfandi, Tamara Tyasmara berpendapat jika mantan kekasihnya tersebut tidak pernah merasakan ada pada posisi dirinya.

|
YouTube Intens Investigasi
Tamara Tyasmara heran Yudha Arfandi banding setelah divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dante. 

Tamara Tyasmara mengungkap dirinya merasa bersalah atas kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.

Hal itu lantaran Tamara Tyasmara menitipkan Dante ke Yudha Arfandi yang dulu kekasihnya. 

Maka sejak tahu Yudha Arfandi jadi pelaku pembunuhan Dante, Tamara Tyasmara minta bantuan psikolog untuk membantunya pulihkan mental.

Namun tetap saja perasan bersalah itu masih dirasakan oleh Tamara Tyasmara.

"Aku masih merasa sangat bersalah," kata Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

Pasalnya Tamara Tyasmara telah mempercayakan anaknya itu ke Yudha Arfandi selaku terdakwa yang menjadi dalang meninggalnya Dante.

 Bahkan sangking merasa bersalah dan kehilangan anak semata wayangnya itu, mantan istri Angger Dimas ini mengaku sampai kena gangguan mental.

Ia pun kini rutin konsultasi dengan psikolog dan melakukan pengobatan ke psikiater untuk mengobati kondisi mentalnya.

"Ada kuasa hukum, tim psikolog, tim psikiater semuanya sudah," ujar Tamara.

Tamara juga menanggapi vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap Yudha Arfandi.

Menurutnya hukuman apapun tak akan bisa mengembalikan anaknya.

Ia berharap Majelis Hakim memberi keadilan untuknya, sebab Yudha Arfandi mengajukan banding setelah divonis 20 tahun penjara.

"Aku kehilangan anak aku ternyata hakim memvonis 20 tahun, tapi kan ini belum selesai ya. Masih ada banding ya," ungkap Tamara.

"Aku masih percaya kalau majelis hakim adalah wakil tuhan di dunia, aku percaya itu. Dan pasti ada keadilan buat Dante, aku masih percaya itu," lanjutnya.

Sebagai informasi, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati untuk Yudha Arfandi karena melanggar 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved