Berita Lampung

Pemuda di Bandar Lampung Nekat Jual Istri via MiChat

Warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung inisial BG (19) diamankan polisi lantaran jual istri sendiri.

Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi pelaku prostitusi online via MiChat.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung inisial BG (19) diamankan polisi lantaran jual istri sendiri.

Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur Bandar Lampung mengamankan BG yang nekat menjual istri sirinya melalui aplikasi MiChat.

“Pelaku kita tangkap di sebuah penginapan di wilayah Tanjung Gading pada Senin (4/11),” ujar Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kompol Kurmen Rubiyanto, Kamis (7/11).

Ketika menawarkan istrinya dalam aplikasi, pelaku BG itu mengaku memasang tarif istrinya SN (16) seharga Rp 350 ribu.

Dia juga mengaku sudah lebih dari 20 kali menjual korban yang merupakan istrinya itu ke pria hidung belang.

Ia mengatakan, dirinya selalu mendapat jatah Rp 50 ribu ketika menjalani praktik yang ia lakukan sejak bulan September 2024 itu.

Korban mengaku, uang yang yang diterima digunakan untuk membayar penginapan dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Uang Rp 100 ribu buat bayar penginapan, Rp 50 ribu buat ngasih BG dan sisanya untuk kebutuhan sehari hari,” jelas Kompol Kurmen.

Selain menahan pelaku, polisi juga menyita beberapa alat bukti yang berkaitan dengan praktik pelaku.

Yakni dua unit handphone, satu lembar uang kertas pecahan 100 ribu rupiah, satu lembar uang kertas pecahan 20 ribu rupiah dan satu helai pakaian wanita.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” sebutnya.

“Lalu Pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 penetapan perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya.


Bekuk Tersangka Prostitusi Online

Polda Lampung menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) prostitusi online via MiChat, Ap (18) dan Da (29).

Ps Kasubbid Penmas Polda Lampung Kompol Andri Yulianto mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka kaitan prostitusi online via aplikasi MiChat.

"Ada dua orang tersangka yang kami tangkap pada TPPO prostitusi online via MiChat," ujarnya kepada awak media di Mapolda Lampung, Selasa (5/11).

Ia menjelaskan, Ap bertugas sebagai operator MiChat dan diduga menjajakan seorang wanita pekerja seks komersil (PSK) inisial FL.

"Para wanita pekerja seks komersial tersebut telah standby menunggu tamu di kosan sekira pukul 13.30 WIB," tukasnya.Tersangka Ap mendapatkan Rp 50 ribu dari DA.

Sementara DA melakukan pembayaran jasa layanan seks komersial sebesar Rp 400 ribu melalui sarana transfer Dana.

Polisi tengah melakukan pemeriksaan kepada korban (FL), IG, SA, IR, AF, MR, AR, FY, ARA (Saksi), AP (tersangka), dan DA (tersangka).

Tersangka diancam dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Ayat (1) Atau Ayat (2) Jo Pasal 10 Jo Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun ancamannya hukuman penjara maksimal lima belas tahun.

( Tribunlampung.co.id )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved