Berita Terkini Nasional

Polisi Sita Rp 73 Miliar dan 2 Pistol dari Pegawai Komdigi yang Bekingi Bandar Judi Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap sejumlah barang bukti yang disita dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (K

Tayang:
Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Aparat Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi; sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024) malam.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap sejumlah barang bukti yang disita dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membekingi bandar situs judi online.

“Kami izin menginformasikan perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024) malam.

Dari 15 orang tersangka penyidik menyita uang tunai Rp 73.723.488.957.

Dengan rincian, Rp 35.792.110.000, 2.955.779 SGD senilai Rp 35.043.272.457, dan 183.500 USD senilai Rp 2.888.106.500.

Ade Ary juga menyampaikan barang bukti lain yang disita 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah,"

"Kemudian 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, hingga 215,5 gram logam mulia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bandar judi online menyetorkan dana ke oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baik secara tunai atapun melalui money changer.

Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut dari hasil penyelidikan, tim melakukan penggeledahan terhadap dua money changer.

Namun, polisi belum mengungkapkan kapan dan di mana lokasi penggeledahan tersebut.

“Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer. Penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif,” katanya, Rabu (6/11/2024). 

Ade Ary memastikan money changer diduga menjadi tempat transaksi antara bandar situs Judol dengan oknum Komdigi.  

Diduga kuat uang setoran dari bandar ke oknum Komdigi untuk membuka blokir situs judi online.

“Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer,” ujar Ade Ary. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan para bandar menyetor uang kepada tersangka setiap dua pekan sekali. 

“Website yang telah menyetorkan uang disetor dua minggu sekali akan dikeluarkan dalam list tersebut (daftar pemblokiran),” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024). 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved