Berita Lampung

PP Penghapusan Utang UMKM Disahkan, OJK Lampung: Turunan Dari UU P2SK

OJK Lampung menanggapi terbitnya UU Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang UMKM dari runtutan dari UU P2SK kini pihaknya tunggu aturan teknis

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra
Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy jelaskan PP tentang penghapusan piutang UMKM itu merupakan runtutan dari UU P2SK. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Lampung menanggapi terbitnya UU Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang UMKM.

Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy mengatakan, PP tentang penghapusan piutang UMKM itu merupakan runtutan dari UU P2SK.

“Sebenarnya UU P2SK itu sudah memberikan amanat ke bank umum milik negara agar hapus buku dan hapus tagih dari kredit UMKM,” ujarnya saat diwawancara di kantor OJK Lampung, Kamis (7/11/2024).

“Tindak lanjut dari UU P2SK ini secara bertahap antara lain PP turunan dari undang-undang termasuk PP Nomor 47 tahun 2024,” terusnya.

Menurutnya, hapus buku dan hapus tagih memang kebijakan yang berlaku di sektor perbankan secara keseluruhan namun berbeda dengan bank milik negara.

“Dengan PP tersebut, kini terbuka ruang bagi Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni bank-bank BUMN,” jelas Otto.

“Tentunya upaya penagihan telah dilakukan secara optimal maupun upaya restrukturisasi sudah dilakukan tapi tetap tidak tertagih,” tambahnya.

Ia menambahkan, kini pihak bank swasta maupun bank milik negara hanya tinggal menunggu petunjuk teknis terkait PP tersebut.

Sehingga nantinya bank-bank yang ada bisa menyusun ketentuan-ketentuan untuk mengatus penghapusan tersebut.

“Saya kira ini menjadi lanjutan UU P2SK. Biasanya kalau di perbankan itu akan menunggu petunjuk teknis lebih lanjut di masing-masing bank,” ucapnya.

“Mungkin bank-bank ini akan menunggu ketentuan dari kantor pusatnya soal petunjuk teknis mengenai pelaksanaan PP ini,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved