Berita Terkini Nasional
Berkali-kali Minta Maaf, Supriyani Tetap Diancam akan Dipenjarakan
Guru Supriyani tak kuasa menahan tangisannya saat duduk di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), K
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Guru Supriyani tak kuasa menahan tangisannya saat duduk di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (7/11/2024).
Air matanya keluar kala ia menuturkan telah berkali-kali meminta maaf ke Aipda WH dan istrinya NF, orang tua murid D.
Dalam lima kali mediasi sebelum kasus masuk ke persidangan, lima kali juga Supriyani meminta maaf.
"Saya sudah lima kali bertemu pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf,"
"Kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," ungkap Supriyani, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ia menuturkan, permintaan maaf tersebut keluar bukan untuk mengakui kesalahan, namun agar masalah bisa diselesaikan tanpa proses hukum.
"Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf,"
"Tapi saya tidak mau dibilang memukulinya anaknya karena itu saya tidak pernah lakukan," katanya.
Supriyani juga mengaku, selama 16 tahun mengajar, ia tak pernah sekalipun melakukan penganiayaan terhadap siswanya.
"Kaget, karena 16 tahun saya mengajar tidak pernah menganiaya kejadian seperti ini," ungkap Supriyani.
Ia menambahkan, meski sudah meminta maaf, Aipda WH sempat mengatakan akan tetap memenjarakan dirinya karena tak mau mengakui kesalahan.
Ungkapan yang dilontarkan Aipda WH tersebut, lanjut Supriyani, keluar setiap ada mediasi.
"Sempat ada kata-kata dari pak Bowo saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tau kalau kamu salah," ungkap Supriyani.
Supriyani Bakal Dituntut Sesuai Fakta Persidangan
Diwartakan sebelumnya, Supriyani menjalani sidang lanjutan, Kamis (7/11/2024).
Sejumlah saksi telah memberi kesaksiannya di depan majelis hakim.
Terbaru ini, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Anang Supriatna menuturkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan sidang.
Terkait penuntutan kepada Supriyani, ia menuturkan hal tesebut tergantung pada fakta persidangan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan, fakta-fakta perbuatan ataupun fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan berkas perkara," katanya, Kamis (7/11/2024).
"Nanti kemudian di persidangan faktanya seperti apa, maka akan menjadi landasan JPU untuk membuat tuntutan," lanjut Nanang, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Setelah merangkum semua fakta persidangan, JPU akan mempertimbangkan rasa keadilan.
"Kepastian, rasa kemanfaatan, dan rasa keadilan," tutupnya.
Bukan karena Pukulan Sapu
Ahli forensik dr Raja Al Fath menyatakan luka yang dialami korban bukan akibat pukulan sapu.
Raja Al Fath menyampaikan hal itu saat hadir sebagai saksi di dalam sidang lanjutan kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (7/11/2024).
Majelis hakim hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi sejumlah pertanyaan ke saksi ahli forensik bernama dr Raja Al Fath Widya Iswara yang berdinas di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari itu.
Dalam kesaksiannya, dr Raja Al Fath menyatakan luka yang dialami korban bukan akibat pukulan sapu.
“Kalau kita melihat ini bukan luka memar tapi luka melepuh, kayak luka bakar, dan kedua kayak luka lecet, jadi ini seperti luka yang tersentuh bagian yang cukup kasar,” paparnya, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ia menjelaskan luka korban diakibatkan benda dengan permukaan kasar seperti batu.
"Bukan seperti sapu yang permukaannya halus," tandasnya.
Supriyani selaku terdakawa juga memberikan kesaksian dalam sidang.
Wanita yang sudah 16 tahun menjadi guru honorer itu mengungkapkan, telah meminta maaf ke Aipda WH dan keluarga.
Namun, permintaan maaf tersebut bukan karena memukul korban, melainkan kekurangannya selama menjadi guru.
"Saya sudah lima kali bertemu Pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," tuturnya.
Supriyani masih membantah melakukan pemukulan ke anak Aipda WH.
"Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf. Tapi saya tidak mau dibilang memukulinya anaknya karena itu saya tidak pernah lakukan," tegasnya.
Meski sudah meminta maaf, Aipda WH tetap memproses kasus pemukulan hingga memenjarakan Supriyani.
"Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tau kalau kamu salah," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Profil Hoho Alkaf, Kades Purwasaba yang Diteror OTK dengan Bom Molotov |
|
|---|
| 7 Bocah di Kudus Curi Tutup Drainase, Dijual Murah Duitnya Dipakai Jajan |
|
|---|
| 2 Remaja Meninggal Seketika Kecelakaan Honda Vario Tabrak Truk Dini Hari |
|
|---|
| Pelaku Siram Tiner Sebelum Lempar Bom Molotov ke Mobil Kades Hoho, Honda Civic Hangus |
|
|---|
| Kades Hoho Diteror OTK, Mobil Mewah Dilempar Bom Molotov, Beraksi Saat Sepi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Bidang-Propam-Polda-Sulawesi-Tenggara-Rabu-6112024.jpg)