Berita Terkini Nasional
Daftar Terbaru Mobil dan Motor yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU Seluruh Indonesia
Pemerintah akan memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah akan memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.
Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.
Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.
Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.
Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.
Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina.
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07
- Honda Forza
| Polisi Gadungan Rampas Ponsel Pelajar, Modus Tilang Siswa Naik Motor Tak Pakai Helm |
|
|---|
| Pemicu 2 Pria Mabuk Berat Dibakar Hidup-hidup, 5 Orang Ditangkap Aparat |
|
|---|
| Tragis, Bocah Perempuan Meninggal Dunia Seusai Minum Air Dingin dari Kulkas |
|
|---|
| 10 Pasangan di Luar Nikah Kena Ciduk Aparat Saat Berada Dalam Kamar Penginapan |
|
|---|
| Kronologis Uang Pengusaha Rp1,8 Miliar Raib dari Rekeningnya di CIMB Niaga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Daftar-Harga-BBM-Terbaru-di-Lampung-Pertamax-Turun-Jadi-Rp-13950.jpg)