Berita Terkini Nasional
Guru Supriyani Ungkap Perilaku Anak Aipda WH saat di Sekolah, 'Aktifnya Itu Usil'
Dalam persidangan Guru Supriyani mengungkap perilaku siswa D, anak Aipda WH saat di sekolah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Guru Supriyani mengungkap perilaku siswa D, anak Aipda WH saat di sekolah.
Persidangan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Supriyani, seorang guru di SDN 4 Baito, digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 7 November 2024.
Dalam sidang tersebut, guru Supriyani memberikan keterangan yang mengungkap fakta-fakta baru terkait hubungannya dengan anak Aipda WH, yang telah menuduhnya melakukan pemukulan.
Supriyani mengaku pernah mengajar di kelas 1A SDN 4 Baito, tempat anak Aipda WH dan istrinya NF, belajar.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa selama bulan April 2024, ia hanya mengajar sekali di kelas tersebut, yaitu pada hari Jumat, 26 April.
"Pernah sekali mengajar di kelasnya siswa D di bulan April hari Jumat tanggal 26. Sebelumnya awal Januari pernah," ungkapnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Ia menegaskan di hari itu, dirinya mengajar di Kelas 1B sedangkan siswa D berada di kelas 1A.
Supriyani telah mengajar di SDN 4 Baito selama 16 tahun.
Dirinya menjelaskan bahwa siswa D baru masuk sebagai peserta didik sekitar enam bulan yang lalu.
Selama bersekolah, kata Supriyani, siswa D memang agak tengil dan aktif di dalam kelas.
"Aktifnya itu usil suka mengganggu teman sekelasnya," tukas Supriyani.
Perjuangan Cari Keadilan
Guru Supriyani hingga kini masih berjuang mencari keadilan demi membuktikan tuduhan yang diarahkan kepadanya tak benar.
Diketahui, Supriyani disebut-sebut menganiaya muridnya, D, yang merupakan anak anggota Polsek Baito, Aipda WH.
Berikut perjuangan Guru Supriyani dalam mencari keadilan seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Diintimidasi Bakal Dipenjara
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kamis (7/11/2024), Supriyani mengaku ia sudah sempat meminta maaf, bahkan hingga lima kali, kepada Aipda WH selama proses mediasi.
Meski demikian, permintaan maaf itu disampaikan Supriyani bukan untuk mengakui kesalahannya.
Melainkan, apabila ia melakukan kesalahan selama mengajari korban di sekolah.
"Saya sudah lima kali bertemu Pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu, saya sampaikan minta maaf kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," jelas Supriyani, Kamis, dilansir TribunnewsSultra.com.
"Karena setiap bertemu (saya) selalu disuruh minta maaf. Tapi, saya tidak mau dibilang memukuli anaknya, karena itu saya tidak pernah lakukan," lanjutnya.
Supriyani menambahkan, Aipda WH bersikeras akan memenjarakan dirinya meski telah meminta maaf.
Intimidasi itu, kata Supriyani, disampaikan Aipda WH saat mediasi pertama.
"Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo, 'Saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tahu kalau kamu salah'," ungkap Supriyani.
Kini Disomasi Bupati Konsel
Pasca-mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH, Supriyani menghadapi somasi dari Surunuddin Dangga.
Somasi itu dilayangkan Surunuddin lewat Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.
Sebab, aksi pencabutan kesepakatan damai yang dilakukan Supriyani, dianggap telah mencemarkan nama baik Surunuddin.
"Dalam hal ini, perbuatan Saudari (Supriyani) telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan," bunyi surat somasi tersebut, Rabu.
Lebih lanjut, Surunuddin mendesak Supriyani agar melakukan klarifikasi dan minta maaf, serta mencabur pencabutan kesepakatan damai dengan Aipda WH.
Supriyani diberi waktu 1x24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Jika tidak, maka Surunuddin akan menempuh jalur hukum untuk memproses Supriyani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi, permohonan maaf, serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam," bunyi surat somasi.
"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum," imbuh surat tersebut.
Diketahui, kasus ini bermula saat Supriyani dituding memukul anak Aipda WH.
Aipda WH diketahui merupakan Kanit Intelijen Polsek Baito.
Kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada 21 Oktober 2024.
Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.
Namun, lantaran tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Buntut kasus itu, Supriyani pun ditahan dan kini tengah dalam proses sidang.
Dipaksa Berdamai
Pada Selasa (5/11/2024), Supriyani dipertemukan dengan Aipda WH dan istrinya, NF, guna berdamai.
Pertemuan itu diinisiasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Kuasa hukum Supriyani yang telah diberhentikan, Samsuddin, menjelaskan alasan Surunuddin menginisiasi pertemuan tersebut agar kasus itu tak menjadi ajang adu domba dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Terlebih, Supriyani dan Aipda WH beserta istrinya sama-sama warga Desa Baito, Kecamatan Baito.
"Dua orang ini kan warga Desa Baito. Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang PIlkada 2024."
"Jangan sampai karena kejadian ini, ada yang memanfaatkan untuk adu domba (Pilkada) di sana (Baito). Itu yang dihindari," jelas Samsuddin, Selasa.
Sehari setelahnya, Rabu (6/11/2024), Supriyani membuat surat pernyataan bermaterai, yang isinya mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH.
Dalam surat itu, Supriyani mengaku berdamai dalam keadaan tertekan dan terpaksa.
Ia juga mengaku tak mengetahui isi surat kesepakatan perdamaian.
"Saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa, dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," kata Supriyani, Rabu.
"Dengan ini (saya) menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 5 November 2024," imbuh dia.
Menurut pengakuan Supriyani, pada Selasa, ia seharusnya mendatangi Propam Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan terkait uang damai.
Tetapi, ia kemudian dipanggil oleh Surunuddin agar berkunjung ke rumah jabatan.
Setibanya di rumah jabatan, Supriyani baru mengetahui ia akan didamaikan dengan keluarga Aipda AH.
"Kemarin (5/11), ya saya sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orang tua korban."
"Dan di situ, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan," jelas Supriyani, Kamis.
Buntut pertemuan itu, Samsuddin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan.
Pasalnya, Samsuddin dianggap "menggiring" Supriyani untuk bertemu dan berdamai dengan Aipda WH beserta istrinya.
Tak hanya itu, Ketua LBH HAMI Sultra yang juga Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan Samsuddin tak berkoordinasi dengan tim pengacara saat hendak melakukan perdamaian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Alvi Maulana Sempat Tertidur Pulas Setelah 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Tembak Polisi |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Wonosobo Ternyata Residivis, Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara |
![]() |
---|
Dede Sunandar dan Istri Ternyata Sudah 1 Tahun Pisah Rumah |
![]() |
---|
Anak Polisi Pukul Wakasek SMAN 1 Sinjai Buntut Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.