Kasus Penipuan di Bandar Lampung
Tersangka Penipuan Pembuatan Kolam Renang Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka penipuan pembuatan kolam renang, Jeffry Stevianus Latuputty dijerat pasal berlapis Penggelepan dan Penipuan serta Perlindungan Konsumen.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
"Dengan kronologi pada 18 Maret 2022 atau dua tahun lalu, pelapor melihat iklan dari instagram bahwa terlapor dari CV Eko Smart Berkat Abadi membuat video kolam renang tanpa kaporit dan garam," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto, Jumat (8/11/2024).
Tersangka ini sengaja membuat video dan diunggah di dalam instagram dengan unggahan promosi.
"Pelaku menyediakan menerima jasa kolam renang dalam suatu sistem. Air di kolam renang akan lebih jernih karena ada campuran ozon dan dapat diminum secara langsung," kata Kompol Hendrik.
Ia mengatakan, ketika jadi air kolam itu warnanya hijau lumutan dan ketika diberi kaporit juga air tetap hijau.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan tersangka ke Mapolresta Bandar Lampung.
Polisi lalu menindaklanjutinya dengan menangkap tersangka Jeffry Stevianus Latuputty.
Ditangkap Polisi
Polresta Bandar Lampung mengamankan Jeffry Stevianus Latuputty, tersamgka penipuan pembuatan kolam renang seharga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto mengatakan tersangka ditangkap karena tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan janji awal dengan korban.
"Jadi kolam renang yang dibuat oleh tersangka ini tidak sesuai dengan janji awal," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (8/11/2024).
Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto menambahkan tersangka diketahui memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan janji yang disertakan dalam label, artikel, serta keterangan iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa dan atau penipuan dan atau penggelapan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Polresta Bandar Lampung Amankan Barang Bukti dari Tersangka Penipuan Pembuatan Kolam Renang |
![]() |
---|
Tersangka Akui PH Air Jakarta dan Lampung Berbeda |
![]() |
---|
Tersangka Penipuan Pembuatan Kolam Renang Pernah Dapat Proyek di Jakarta dan Banten |
![]() |
---|
Korban Penipuan Pembuatan Kolam Renang di Bandar Lampung Rugi Rp 227 Juta |
![]() |
---|
Breaking News Polresta Bandar Lampung Tangkap Tersangka Kasus Penipuan Pembuatan Kolam Renang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.