Kasus Penipuan di Bandar Lampung

Tersangka Penipuan Pembuatan Kolam Renang Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka penipuan pembuatan kolam renang, Jeffry Stevianus Latuputty dijerat pasal berlapis Penggelepan dan Penipuan serta Perlindungan Konsumen.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).
Tersangka penipuan pembuatan kolam renang, Jeffry Stevianus Latuputty dijerat pasal berlapis, yakni  pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana tentang Penggelepan dan Penipuan serta Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf (f) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun. 

"Dengan kronologi pada 18 Maret 2022 atau dua tahun lalu, pelapor melihat iklan dari instagram bahwa terlapor dari CV Eko Smart Berkat Abadi membuat  video kolam renang tanpa kaporit dan garam," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto, Jumat (8/11/2024).

Tersangka ini sengaja membuat video dan diunggah di dalam instagram dengan unggahan promosi.

"Pelaku menyediakan menerima jasa kolam renang dalam suatu sistem. Air di kolam renang akan lebih jernih karena ada campuran ozon dan dapat diminum secara langsung," kata Kompol Hendrik. 

Ia mengatakan, ketika jadi air kolam itu warnanya hijau lumutan dan ketika diberi kaporit juga air tetap hijau. 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan tersangka ke Mapolresta Bandar Lampung. 

Polisi lalu menindaklanjutinya dengan menangkap tersangka  Jeffry Stevianus Latuputty.

Ditangkap Polisi

Polresta Bandar Lampung mengamankan Jeffry Stevianus Latuputty, tersamgka penipuan pembuatan kolam renang seharga ratusan juta rupiah. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto mengatakan tersangka ditangkap karena tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan janji awal dengan korban.

"Jadi kolam renang yang dibuat oleh tersangka ini tidak sesuai dengan janji awal," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (8/11/2024). 

Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto menambahkan tersangka diketahui memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan janji yang disertakan dalam label, artikel, serta keterangan iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa dan atau penipuan dan atau penggelapan.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved