Berita Terkini Nasional

Pengacara Supriyani Sebut Surat Damai Jadi Jebakan untuk Penjarakan Kliennya

Surat kesepakatan damai yang sempat ditandatangani guru honorer Supriyani beberapa waktu lalu dinilai sebagai jebakan dan bisa merugikan.

TribunnewsSultra.com/La Ode Ari
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan. | Surat kesepakatan damai yang sempat ditandatangani guru honorer Supriyani beberapa waktu lalu dinilai sebagai jebakan dan bisa merugikan. Hal tersebut lantaran bisa menjadi bukti jika Supriyani bersalah dalam kasus dugaan pemukulan terhadap muridnya. 

Tribunlampung.co.id, Kendari - Surat kesepakatan damai yang sempat ditandatangani guru honorer Supriyani beberapa waktu lalu dinilai sebagai jebakan dan bisa merugikan.

Hal tersebut lantaran bisa menjadi bukti jika Supriyani bersalah dalam kasus dugaan pemukulan terhadap muridnya.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.

Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menyebut surat pernyataan damai yang ditandatangani kliennya dengan orangtua korban bisa merugikan.

Hal ini yang menjadi alasan dirinya selaku kuasa hukum Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi kemudian meminta sang guru honorer mencabut pernyataan damai tersebut.

Menurut Andri, upaya damai ini jika tidak diantisipasi dari awal akan menjadi cela untuk hakim memutus Supriyani bersalah.

Karena maksud kesepakatan damai ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 19 bahwa itu akan menjadi bahan yang meringankan hukuman terdakwa atau pidana bersyarat.

"Nah kalau maksudnya seperti ini, kita memposisikan Supriyani bersalah kan. Sementara jelas-jelas kami dalam pembuktian dan persidangan bahwa ibu Supriyani tidak bersalah," kata Andri saat diwawancarai, Minggu (10/11/2024).

Oleh karenanya, kata Andri, banyak pihak yang terlibat dalam kasus kemudian berupaya bahkan menjebak agar Supriyani bisa berdamai dengan orangtua korban.

Sehingga surat damai itu akan dibawa ke pengadilan dan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.

"Ini yang sudah kami bilang dari awal persidangan sebenarnya ada upaya itu juga (damai)," ujar Andri Darmawan.

"Jadi kesepakatan perdamaian ini sebenarnya lebih kepada akal-akalan untuk menjebak Supriyani supaya bisa jadi bahan di persidangan agar Supriyani dinyatakan bersalah. Itu kan gampang sekali terbaca," tambahnya.

Selain itu, kata Andri, alasan kuasa hukum ngotot agar tidak ada perdamaian antara Supriyani dengan keluarga korban untuk membuktikan Supriyani tidak bersalah.

Juga berupaya agar semua pihak aparat penegak hukum di kepolisian dan kejaksaan yang memproses kasus ini bisa bertanggung jawab agar tidak mudah mempidanakan warga.

"Kan dari awal yang kami perjuangkan bukan keringanan hukuman, tapi kami ingin membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah dan harus dibebaskan," tegas Andri.

Sang Biang Kerok

Ternyata, ada seseorang yang membuat kasus yang dialami guru honorer Supriyani kini menjadi ruwet, lantaran muncul somasi dari Bupati Konawe Selatan, Surunnudin Dangga.

Padahal seharusnya, guru honorer Supriyani hanya tinggal menjalani sidang yang tengah berlangsung di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.

Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Kini, terkuak sosok yang membuat kasus Supriyani, guru honorer yang dituduh menganiaya anak Polisi Aipda Wibowo Hasyim makin rumit.

Bak jadi benang kusut, kasus yang sedianya telah berjalan ke persidangan itu justru menimbulkan polemik baru yang merugikan Supriyani.

Belum selesai kasusnya disidangkan, Supriyani harus menahan pilu karena mendadak disomasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunnudin Dangga.

Somasi tersebut adalah imbas dari aksi Supriyani mencabut surat kesepakatan damai yang sempat ditandatanganinya bersama keluarga korban kasus yakni Aipda Wibowo Hasyim.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu, Supriyani dipertemukan dengan orang tua korban.

Pertemuan tersebut diinisiasi oleh Bupati Surunnudin Dangga dan berakhir pada munculnya surat kesepakatan damai antara Supriyani dengan pelapor yakni Aipda Wibowo.

Namun sehari kemudian, Supriyani mencabut surat kesepakatan damai tersebut lantaran merasa tertekan.

Apalagi diakui Supriyani, ia tidak tahu jelas isi surat damai tersebut dan hanya disuruh menandatanganinya di depan Bupati dan pelapor hingga kepolisian.

Dampak dari pencabutan surat damai tersebut, Supriyani disomasi oleh Bupati Konawe Selatan dengan ancaman pencemaran nama baik.

Sosok pendamping Supriyani

Atas nasib miris yang menimpa Supriyani, terungkap fakta baru soal siapa sosok yang mendampingi sang guru bertemu Bupati dan orang tua korban beberapa waktu lalu.

Ternyata yang mendampingi Supriyani kala itu adalah bukan pengacara utamanya.

Seperti diketahui, pengacara utama Supriyani adalah Andri Darmawan.

Sementara yang menemani Supriyani berdamai dengan orang tua korban adalah pengacara bernama Samsuddin.

"Bang Andri menugaskan anggotanya atas nama Samsudin untuk mengawal ke rujab bupati. Namun ternyata pak Bupati memerintahkan Samsudin. Bang Andri mengamanahkan kepada bang Samsudin untuk tidak membuat satu pernyatan apapun apalagi tanda tangan," kata Soni, rekan Supriyani dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Kang Dedi Mulyadi, Sabtu (9/11/2024).

Diduga Samsuddin punya andil dalam meyakini Supriyani agar mau menandatangani surat perdamaian dengan pelapor.

Padahal sebelumnya pengacara utama Supriyani, Andri Darmawan tegas meminta agar Supriyani tidak menandatangani apapun lantaran kasusnya sudah berjalan di persidangan.

Lagipula jika Supriyani menandatangani surat perdamaian, artinya Supriyani mengakui ia telah menganiaya anak Polisi tersebut.

Padahal ditegaskan oleh Supriyani, ia tidak pernah sekalipun berlaku kasar kepada muridnya.

"Pak Andri Darmawan selaku advokat yang menangani bu Supriyani langsung memecat saudara Samsuddin tersebut," kata Soni.

"Itu keteledoran atas nama Samsudin selaku advokat yang dipercayakan oleh bang Andri Darmawan, sehingga bang Andri sangat keberatan maka sorenya langsung dipecat."

"(Waktu itu) Supriyani (tanda tangan kesepakatan damai) dengan sangat terpaksa, merasa tertekan adanya Bupati di depan, ada Pak Kapolres, ada pelapor, ada semua di situ," sambungnya.

Kata Andri Darmawan

Sementara itu terkait aksi anak buahnya yang membuat kasus Supriyani makin rumit, Andri Darmawan akhirnya buka suara.

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, Andri menegaskan ia menugasi Samsuddin agar Supriyani tidak menandatangani apapun saat bertemu Bupati.

Namun kenyataannya, diungkap Andri, Samsuddin lah yang membuat draf surat kesepakatan damai antara Supriyani dan Aipda Wibowo.

Kala itu diakui Andri, Samsuddin sempat beralibi lantaran mendadak susah dihubungi.

"Pada saat itu (Supriyani bertemu orang tua korban), dia (Samsuddin) bilang susah jaringan lah apalah."

"Nanti belakangan saya tahu dari ibu Supriyani ternyata yang membuat konsep kesepakatan itu Samsuddin," kata Andri Darmawan.

Atas aksi anak buahnya itu, Andri bersikap tegas dan langsung memecatnya.

Sebab menurut Andri, Samsuddin bak ingin mengakali proses persidangan Supriyani.

"Sebenarnya perdamaian itu untuk mengakali proses di persidangan seakan-akan ibu Supriyani sudah mengaku salah dan meminta maaf dengan itu menggugurkan proses hukum," pungkas Andri.

Ditegaskan oleh Andri, tidak ada strategi perdamaian dalam kasus Supriyani.

Andri akan berjuang agar Supriyani bisa bebas di persidangan lantaran memang tidak melakukan penganiayaan.

"Dia kan (Samsuddin) sudah melakukan pelanggaran atau perbuatan di luar daripada strategi pembelaan kita dan dia memang ada buktinya juga dari awal ternyata dia juga mengusahakan perdamaian ini, berarti dia main dua kaki kan," ujar Andri Darmawan.

Klarifikasi Samsuddin

Resmi dipecat Andri Darmawan, Samsuddin justru balik menuduh pengacara Supriyani tersebut.

Menurut Samsuddin, Andri lah yang menginisiasi perdamaian antara Supriyani dan orang tua korban.

"Saya sebagai bawahan, sebagai anggota dia kan saya mengikut saja. Tiba di Rumjab (Rumah Pejabat Konsel) kurang lebih jam 10.30 WITA. di dalam ini sudah ada Ibu Supriyani, Pak Camat, kepala desa. Di situ sudah bertemu semua," ungkap Samsuddin.

Dalam klarifikasinya, Samsuddin membantah dirinya menekan Supriyani untuk menandatangani kesepakatan damai.

( Tribunlampung.co.id / TribunnewsSultra.com )

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved