Berita Terkini Artis

Hukumannya Ditambah Jadi 4 Tahun, Ammar Zoni Syok dan Pasrah

Kuasa hukum mengatakan jika Ammar Zoni sangat terkejut tahu hukumannya ditambah jadi empat tahun.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Reny Fitriani
Kompas.com
Hukumannya Ditambah Jadi Empat Tahun, Ammar ZoniS yok dan Pasrah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Ammar Zoni sangat syok saat mengetahui hukumannya bertambah menjadi empat tahun penjara.

Sebelumnya Ammar Zoni divonis hukuman tiga tahun penjara karena penyalahgunaan kasus narkoba.

Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait tuntutan hukuman ke Ammar Zoni.

Reaksi Ammar Zoni setelah tahu hukumannya ditambah diungkap oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias.

"Ya, dia pasti terkejut lah. Ya kan karena pertimbangan Pengadilan Jakarta Barat sebenarnya kan sudah berat itu (hukumannya)," kata Jon Mathias.

Meski kaget, Ammar mengaku pasrah dan menerima hasil yang sudah diputuskan.

"Ya dia sudah pasrah, sudah nerima. Mau tidak mau ya harus menerima kan, sekarang jaksa sudah kasasi," ungkap Jon.

JPU nampaknya belum puas dan ingin menambah hukuman Ammar Zoni hingga 12 tahun.

"Masih juga belum puas jaksa tetapnya mau dihukum, minta Ammar dihukum 12 tahun," sambungnya. 

Saat ini Jon focus mempersiapkan kontra memori banding Ammar untuk diserahkan ke Mahkamah Agung.

"Kita fokus aja untuk bikin kontra memori kasasi. Karena nanti akan diambil alih keputusan oleh Mahkamah Agung kan? Jadi ya bisa aja berubah. Dan kita yakin kan pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi ini sama pengadilan Jakarta Barat," ujarnya.

Ia berharap pihak MA mau memberikan pidana ringat terhadap kliennya, mengingat Ammar adalah pemakai bukan pengedar.

"Ya hukumannya kan ya menurut pendapat Ammar, pidana Mahkamah Agung itu hakim boleh memutuskan sendiri dengan hukuman ringan," ucapnya.

Minta Bantuan Raffi

Artis Ammar Zoni diketahui tengah mendekam dipenjara sebab kasus narkoba yang ketiga kalinya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved