Berita Lampung

Jawaban Polda Lampung Soal Oknum Kades Palas Bangunan Lampung Selatan Tersangka Asusila

Polda Lampung minta waktu soal beredarnya surat penetapan tersangka oknum Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan Isnaini kasus asusila

|
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Puluhan warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, menggelar aksi demonstrasi di kantor desa setempat minta pemecatan oknum kadesnya karena tindak asusila 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Oknum Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan Isnaini kabarnya jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana asusila.

Hal itu diketahui dari beredarnya surat penetapan status tersangka terhadap oknum Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan Isnaini atas kasus dugaan tindak pidana asusila.

Surat penetapan status tersangka terhadap oknum Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan Isnaini tertuang dalam laporan Polisi B/1782/X/Res.1.24/2024/yang ditandatangani Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Kamis (10/10/2024)

Isi dari surat penetapan status tersangka terhadap Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan Isnaini berbunyi.

"Bersama ini diberitahukan kepada Ka bahwa penyidik/ penyidik pembantu Subdit IV / Renakta Ditreskrimum Polda Lampung. telah melakukan serangkaian penyidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana perbuatan cabul, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana," bunyi kutipan dalam surat tersebut.

"Sehubungan dengan hal tersebut diatas, berdasarkan keterangan saksi-saksi serta barang bukti petunjuk maka dilakukan penetapan tersangka atas nama Isnaini," lanjut dalam surat.

Saat dikonfirmasi terkait penetapan status tersangka terhadap Isnaini, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astuti meminta waktu.

"Ya mas mohon waktu," balas Umi, Rabu (13/11/2024).

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, menggelar aksi demonstrasi di kantor desa setempat pada Jumat (30/8/2024).

Aksi itu digelar, sebagai bentuk protes terhadap Kepala Desa (Kades) Bangunan, Isnaini, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana asusila.

Dalam video amatir terlihat massa aksi membawa spanduk dengan tulisan "Pecat Isnaini Harga Mati"

Selain itu warga mendesak agar Kades segera mundur dari jabatannya.

"Aparat Desa, kalian keluar, jangan sampai kami yang masuk," teriak salah satu orator dalam video berdurasi 46 detik tersebut.

"Insiden tersebut terjadi pada pertengahan Juli 2024 saat waktu salat Jumat. Wanita berinisial DS, yang berasal dari Kecamatan Natar, sedang menawarkan obat herbal kepada Kades di ruangannya ketika diduga Kades melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh area sensitif DS," ujar narasumber yang minta namanya dirahasiakan.

Akibat tindakan tersebut, DS melaporkan Kades Isnaini ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/334/VII1/2024/SPKT/Polda Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved