Berita Terkini Nasional

Tuntutan Bebas Terhadap Supriyani Dapat Sorotan dari Praktisi Hukum

Tuntutan bebas terhadap guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, atas dugaan pemukulan terhadap muridnya, justru tuai polemik.

TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi saat melakukan sesi foto usai wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). | Tuntutan bebas terhadap guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, atas kasus dugaan pemukulan terhadap muridnya, justru menuai polemik. 

Tribunlampung.co.id, Konawe Selatan - Tuntutan bebas terhadap guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, atas kasus dugaan pemukulan terhadap muridnya, justru menuai polemik.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.

Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Sejumlah pihak mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan tersebut.

Pasalnya, jaksa tetap beranggapan Supriyani telah melakukan tindak pidana menganiaya muridnya, yang seorang anak polisi.

Namun, di sisi lain, jaksa juga menuntut bebas Supriyani karena dianggap tak ada niat jahat.

Praktisi hukum Edwin Partogi pun menyoroti tuntutan jaksa tersebut.

Menurutnya, tuntutan bebas itu merupakan upaya cuci dosa yang dilakukan oleh jaksa.

"Ada kesan ini bagian dari cuci dosa dari jaksa karena sebenarnya kan proses perkara sampai persidangan tidak akan terjadi kalau tidak ada dakwaan dari jaksa yang dari proses penyerahan perkara dari penyidik ke jaksa," katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Rabu (13/11/2024).

Edwin menuturkan jaksa punya kewenangan untuk melakukan penghentian perkara di level kejaksaan, tetapi hal itu tidak dilakukan.

Edwin juga menilai ada nuansa tidak ikhlas dari jaksa dalam membuat tuntutan tersebut.

Ia kemudian menyinggung kesaksian dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara, Raja Al Fath Widya Iswara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (7/11/2024).

Dalam kesaksiannya, Raja mengatakan luka yang dialami korban D tidak disebabkan oleh pukulan sapu ijuk.

Luka itu juga bukan memar, melainkan melepuh seperti luka bakar dan luka lecet.

"Sehingga jika merujuk pada dokter forensik ini saja, untuk membantah alat bukti atau barang bukti yang diajukan sebagai alat kekerasan yaitu sapu ijuk," ungkapnya.

Lebih lagi, Edwin menilai tuntutan tersebut adalah bagian dari upaya jaksa merubah posisi menjadi "pahlawan" dalam kasus Supriyani.

"Saya merasa memang kemudian jaksa berupaya merubah posisi menjadi pahlawan dalam perkara ini kemudian membuat tuntutan lepas."

"Padahal sebenarnya dari sejak awal saya sampaikan perkara ini gak perlu maju kalau jaksanya cukup profesional dalam menangani perkara ini sejak awal," bebernya.

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji juga menyoroti tuntutan bebas terhadap Supriyani.

Susno menyebut ada tiga kesalahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus guru Supriyani.

"Jaksa telah melakukan tiga kesalahan dalam menegakkan keadilan," katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Selasa (12/11/2024).

Kesalahan pertama, menerima berkas perkara Supriyani yang disebutnya tidak ada bukti.

"Alat buktinya sangat minim bahkan boleh dikatakan sama sekali tidak ada alat bukti."

"Justru alat bukti yang ada menunjukkan Supriyani tidak melakukan perbuatan yang disangkakan oleh penyidik," ungkapnya.

Kesalahan kedua adalah melakukan penahanan terhadap Supriyani yang didakwa menganiaya muridnya, yang seorang anak polisi.

Sementara itu, kesalahan ketiga adalah tuntutan bebas terhadap Supriyani.

Susno menilai ada keanehan dalam tuntutan tersebut, yakni terkait alasan jaksa yang tetap beranggapan Supriyani melakukan penganiayaan terhadap muridnya, tetapi membuat tuntutan bebas karena dianggap tak ada niat jahat.

"Ini bagus tuntutan bebas tapi anehnya, yang kita tidak terima itu adalah alasannya."

"Perbuatan itu ada diujungnya kemudian niatnya tidak ada. Ya kalau mau dibebaskan bebaskan sekalian saja."

"Jadi katakan, perbuatannya tidak terbukti maka dia harus bebas," tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, juga menilai tuntutan jaksa aneh.

Sebab, alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

"JPU Menuntut bebas tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis (14/11/2024).

"Kami akan melakukan pembelaan," kata Andri kepada Majelis Hakim tentang tuntutan yang diberikan JPU.

Alasan JPU Tuntut Supriyani Bebas

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, menuturkan pertimbangan JPU mengajukan tuntutan bebas itu lantaran tidak ditemukan hal-hal yang memberatkan Supriyani.

JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Lalu, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," terang JPU.

Selama menjalani persidangan sebanyak tujuh kali, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua. Guru honorer itu juga belum pernah dihukum.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan

Kapolsek Baito Minta 'Uang Damai' ke Supriyani, Eks Kabareskrim: Harus Dipidana!

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn.) Pol. Susno Duadji, mendesak agar eks Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris diproses pidana, atas kasus guru honorer Supriyani.

Eks Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, disebut menerima uang damai Rp 2 juta dari nominal Rp 50 juta yang diminta ke pihak keluarga guru honorer Supriyani.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.

Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Dalam perjalanan kasus, terungkap proses penyelidikan kasus guru Supriyani diduga melanggar prosedur. Sehingga, Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya.

Kedua polisi tersebut ditarik ke Polres Konawe Selatan untuk memudahkan pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menyatakan ada indikasi permintaan uang damai kepada guru Supriyani sebesar Rp2 juta agar tak ditahan.

"Jadi dua personel ini Kapolsek dan Kanit Reskrimnya ditarik ke polres untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," ungkapnya, Rabu (13/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Pencopotan keduanya berdasarkan surat perintah Kapolres Konawe Selatan yang keluar pada Sabtu (9/11/2024).

Jabatan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito akan diemban pejabat sementara yang ditunjuk Kapolres Konawe Selatan.

"Ini juga untuk menjamin pelayanan di Polsek Baito tetap berjalan, selama dua personel tadi diperiksa," lanjutnya.

Ia menambahkan, Propam Polda Sultra masih mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.

Propam akan melakukan gelar perkara sebelum sidang etik.

"Semua keterangan saksi, korban, sama beberapa anggota yang diintrogasi nanti dirampungkan. Kemudian ditentukan kapan sidang etiknya," tandasnya.

Eks Kabareskrim Desak Dipidana

Di sisi lain, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn.) Pol. Susno Duadji, berharap Iptu Muhammad Idris diproses pidana lantaran menerima uang damai Rp2 juta dari nominal Rp50 juta yang diminta.

"Tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan. Tapi, pidana telah terjadi."

"Apakah dia sudah menerima suap? Kalau dia menerima suap, itu tindak pidana korupsi," katanya, Senin (11/11/2024), dikutip dari YouTube Nusantara TV.

Menurutnya, proses pidana akan memberikan pelajaran kepada polisi yang menyalahgunakan wewenangnya saat penyelidikan.

"Karena itu korupsi, tidak cukup dicopot dari jabatan, harus diproses pidana."

"Sangat baik untuk memberi pelajaran kepada anggota Polri supaya tidak sembarangan melakukan perbuatan yang nyeleneh-nyeleneh," sambungnya.

Peran Iptu Idris dalam Kasus Supriyani

Diketahui, Iptu Muhammad Idris baru 7 bulan menjabat sebagai Kapolsek Baito.

Ia melakukan serah terima jabatan (sertijab) pada Kamis (4/4/2024).

Kasus guru Supriyani termasuk kasus yang ditangani di awal Iptu Muhammad Idris menjabat karena terjadi pada Rabu, 24 April 2024 lalu.

Aipda WH sebagai pelapor mendatangi Iptu Muhammad Idris untuk melaporkan kasus pemukulan yang dialami anaknya pada Minggu, 28 April 2024.

Iptu Muhammad Idris kemudian meminta Supriyani mendatangi Mapolsek Baito untuk memberikan klarifikasi.

Upaya mediasi dilakukan berulang kali namun tidak menemukan titik temu sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Sholeh menyatakan Kapolsek Baito Iptu Muh Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.

"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik."

"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," bebernya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Propam Polda Sultra mendapat bukti adanya permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.

Bukti permintaan uang damai Rp50 juta masih diselidiki.

"Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," katanya.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved