Berita Terkini Nasional

Sosok yang Buat Kapolsek Baito Dicopot Buntut Minta 'Uang Damai' ke Supriyani

Ternyata, ada sosok hebat di balik pencopotan Ipda Muhammad Idris dari jabatan Kapolsek Baito, buntut minta 'uang damai' ke guru honorer Supriyani.

Kolase TribunNewsBogor.com
Ternyata, ada sosok hebat di balik pencopotan Ipda Muhammad Idris dari jabatan Kapolsek Baito, buntut minta 'uang damai' ke guru honorer Supriyani. Selain Ipda Muhammad Idris, anak buahnya yakni Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, juga turut dicopot dari jabatannya lantaran tersangkut kasus guru Supriyani. 

Tribunlampung.co.id, Konawe Selatan - Ternyata, ada sosok hebat di balik pencopotan Ipda Muhammad Idris dari jabatan Kapolsek Baito, buntut minta 'uang damai' ke guru honorer Supriyani.

Selain Ipda Muhammad Idris, anak buahnya yakni Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, juga turut dicopot dari jabatannya lantaran tersangkut kasus guru Supriyani.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.

Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Keduanya dibebastugaskan setelah kasus guru honorer Supriyani viral di media sosial.

Guru Supriyani jadi terdakwan penganiayaan anak polisi.

Saat mediasi dengan orang tua korban, Aipda Wibowo Hasyim, Supriyani diduga dimintai uang Rp 2 juta.

Sempat membantah, namun kini Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam justru mencopot dua anak buahnya.

 Namun AKBP Febry Sam irit bicara saat dimintai keterangan soal pencopotan Ipda MI dan Aipda AM.

Ia pun membenarkan soal pencopotan tersebut.

“Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres,” ujar AKBP Febry Sam.

Febry ogah menerangkan lebih lanjut terkait alasannya.

“Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito,” kata dia.

Saat ditanya apakan pencopotan itu karena Ipda MI dan Aipda AM tebukti meminta uang ke guru Supriyani agar tidak ditahan, Febry tidak menjawab.

Febry menegaskan bahwa penarikan anak buahnya itu karena desakan dari publik.

Rupanya ia mencopot Kapolsek Baito karena adanya desakan dari sosok sakti, yakni masyarakat.

“Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak (menjabat),” kata dia.

Sementara itu, Kabis Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian mengatakan, Ipda MI dan Aipda Am dicopot setelah menjalani pemeriksaan di Propam Polda karena terindikasi meminta uang Rp 2 juta agar tidak menahan guru Supriyani.

“(Untuk) Memudahkan pemeriksaan. Kemudian supaya pelayanan di Polsek bisa tetap berjalan dan lebih maksimal melayani. Kapolsek dan Kanit Reskrim lagi diperiksa dugaan pelanggaran etik dan ditarik ke Polres Konsel,” jelasnya.

Sementara itu, Mantan Kabareskrim Kombes (Purn) Susno Duadji tak puas dengan pencopotan kedua personel polisi itu.

Menurut Susno, pencopotan Kapolsek Baito itu menandakan ada kesalahan dalam penyidikan.

Itu sekaligus membuktikan bahwa guru Supriyani tidak bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi.

Susno menilai, sanksi terhadap Kapolsek Baito tak cukup hanya dengan pencopotan dari jabatannya.

Ia berpendapat Kapolsek Baito telah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebab, Ipda MI sudah menerima uang damai Rp 2 juta dari yang diminta sebesar Rp 50 juta.

Untuk itu, Susno Duadji menegasan bahwa pelaku korupsi harus diproses sevara pidana.

“Korupsi itu tidak usah menunggu laporan, saya yakin Polda Sultra sudah melakukan hal ini (penyidikan),” kata dia.

Di samping itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut guru Supriyani dibebaskan.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Konawe Selatan, Senin (10/11/2024).

Kapolsek Baito Minta 'Uang Damai' ke Supriyani, Eks Kabareskrim: Harus Dipidana!

Di sisi lain, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn.) Pol. Susno Duadji, mendesak agar eks Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris diproses pidana, atas kasus guru honorer Supriyani.

Eks Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, disebut menerima uang damai Rp 2 juta dari nominal Rp 50 juta yang diminta ke pihak keluarga guru honorer Supriyani.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.

Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Dalam perjalanan kasus, terungkap proses penyelidikan kasus guru Supriyani diduga melanggar prosedur. Sehingga, Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya.

Kedua polisi tersebut ditarik ke Polres Konawe Selatan untuk memudahkan pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menyatakan ada indikasi permintaan uang damai kepada guru Supriyani sebesar Rp2 juta agar tak ditahan.

"Jadi dua personel ini Kapolsek dan Kanit Reskrimnya ditarik ke polres untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," ungkapnya, Rabu (13/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Pencopotan keduanya berdasarkan surat perintah Kapolres Konawe Selatan yang keluar pada Sabtu (9/11/2024).

Jabatan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito akan diemban pejabat sementara yang ditunjuk Kapolres Konawe Selatan.

"Ini juga untuk menjamin pelayanan di Polsek Baito tetap berjalan, selama dua personel tadi diperiksa," lanjutnya.

Ia menambahkan, Propam Polda Sultra masih mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.

Propam akan melakukan gelar perkara sebelum sidang etik.

"Semua keterangan saksi, korban, sama beberapa anggota yang diintrogasi nanti dirampungkan. Kemudian ditentukan kapan sidang etiknya," tandasnya.

Eks Kabareskrim Desak Dipidana

Di sisi lain, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn.) Pol. Susno Duadji, berharap Iptu Muhammad Idris diproses pidana lantaran menerima uang damai Rp2 juta dari nominal Rp50 juta yang diminta.

"Tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan. Tapi, pidana telah terjadi."

"Apakah dia sudah menerima suap? Kalau dia menerima suap, itu tindak pidana korupsi," katanya, Senin (11/11/2024), dikutip dari YouTube Nusantara TV.

Menurutnya, proses pidana akan memberikan pelajaran kepada polisi yang menyalahgunakan wewenangnya saat penyelidikan.

"Karena itu korupsi, tidak cukup dicopot dari jabatan, harus diproses pidana."

"Sangat baik untuk memberi pelajaran kepada anggota Polri supaya tidak sembarangan melakukan perbuatan yang nyeleneh-nyeleneh," sambungnya.

Peran Iptu Idris dalam Kasus Supriyani

Diketahui, Iptu Muhammad Idris baru 7 bulan menjabat sebagai Kapolsek Baito.

Ia melakukan serah terima jabatan (sertijab) pada Kamis (4/4/2024).

Kasus guru Supriyani termasuk kasus yang ditangani di awal Iptu Muhammad Idris menjabat karena terjadi pada Rabu, 24 April 2024 lalu.

Aipda WH sebagai pelapor mendatangi Iptu Muhammad Idris untuk melaporkan kasus pemukulan yang dialami anaknya pada Minggu, 28 April 2024.

Iptu Muhammad Idris kemudian meminta Supriyani mendatangi Mapolsek Baito untuk memberikan klarifikasi.

Upaya mediasi dilakukan berulang kali namun tidak menemukan titik temu sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Sholeh menyatakan Kapolsek Baito Iptu Muh Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.

"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik."

"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," bebernya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Propam Polda Sultra mendapat bukti adanya permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.

Bukti permintaan uang damai Rp50 juta masih diselidiki.

"Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," katanya.

( Tribunlampung.co.id / TribunnewsBogor.com )

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved