Berita Terkini Nasional
Video Pria Surabaya Bentak dan Tekan Pelajar SMA Viral, Ivan Ditangkap saat Berada di Bandara Juanda
Ramai beredar di media sosial seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya diminta oleh pria dewasa untuk bersujud dan menggonggong.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SURABAYA - Ramai beredar di media sosial seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya diminta oleh pria dewasa untuk bersujud dan menggonggong.
Peristiwa tersebut akhirnya berlanjut hingga ke ranah hukum.
Bahkan pria dewasa tersebut saat ini sudah ditangkap oleh aparat kepolisian saat berada di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Berdasarkan unggahan akun Twitter @faridhcrb, peristiwa tersebut berawal ketika siswa SMA berinisial EN mengejek lawan basketnya dari sekolah lain, EL, dengan menyebut rambutnya seperti anjing.
Kemudian EL bersama sejumlah pria dewasa mendatangi sekolah EN, pada Senin (21/10/2024).
Pemuda tersebut berniat menemui EN saat pulang sekolah.
"Ya kejadiannya (siswa diintimidasi) di tenda-tenda itu (depan sekolah) pas di situ," kata salah satu petugas keamanan SMA tempat sekolah EN yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi, Rabu (13/11/2024).
Lalu, orangtua EL, Ivan Sugianto langsung membentak korban dan menyuruhnya meminta maaf karena mengejek anaknya.
Selain itu, pria tersebut juga meminta EN bersujud serta menggonggong.
"Iya (disuruh menggonggong). Kalau siswa sini pulangnya pukul 15.30 WIB, kalau masuknya 07.30 WIB, kejadiannya pas pulang sekolah tapi tepatnya kurang tahu," ujarnya.
Akhirnya, sejumlah guru, petugas keamanan, serta bhabinkamtibmas mendatangi sumber keributan tersebut.
Mereka berniat untuk meredam amarah IV yang masih membentak EN.
Selanjutnya, atas nama sekolah, salah seorang guru melaporkan kejadian itu ke polisi dengan nomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Mengenai hal itu, humas sekolah, Robi Dharmawa, turut membenarkan peristiwa itu.
Akan tetapi dia menolak berkomentar dan menyerahkannya ke kuasa hukum.
"Kami diwakili penasihat hukum. Silakan langsung hubungi Pak Sudiman Sidabuke selaku penasihat hukum kami," kata Robi.
Sementara aparat kepolisian menyebut kondisi siswa EN, mengalami trauma usai mendapat intimidasi oleh pria bernama Ivan Sugianto.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk memperbaiki kondisi mental siswa tersebut.
"Ini saya sampaikan, bahwa salah satu anak ini (korban), trauma terkait hal (intimidasi) ini," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
"Kita berupaya melakukan pendampingan, termasuk kita terus berkomunikasi dengan sekolah, Pak Kasat Reskrim, supaya anak ini kejiwaannya mulai baik," tambahnya.
Oleh karena itu, kata Dirmanto, aparat kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan kasus tersebut.
Namun tetap dengan memperhatikan kondisi mental korban.
"Sekarang kita juga terus melakukan pendalaman. Yang terpenting ini kan menyangkut anak, kita harus berpikir masa depan anak, jangan sampai peristiwa ini masa depan anak terganggu," ujarnya.
Ivan Sugianto pun akhirnya resmi ditahan. Ia terancam hukuman 3 tahun penjara.
Dirmanto mengatakan, penahanan dilakukan setelah pelaku menjalani pemeriksaan selama 3 jam oleh penyidik.
"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 3 jam, dari mulai mendekati magrib tadi sampai saat ini, ya barusan selesai. Penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan ya," tutur Dirmanto.
Selain itu, kata Dirmanto, Ivan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
Dengan demikian, pria tersebut langsung ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
"Sebelum ditahan tadi, juga sudah kami lakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat sehingga langsung kami bawa ke ruang tahanan," ujarnya.
Dirmanto mengungkapkan, Ivan dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakanya itu.
Lelaki tersebut pun terancam mendekam di penjara selama 3 tahun.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," ujarnya.
Ivan sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi terhadap siswa SMA itu.
Aparat kepolisian menjemputnya di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Setelah selesai saudara Ivan sudah dinyatakan sebagai tersangka," pungkasnya. (tribunnetwork)
Ngeri, Kantor DPRD NTB Dibakar hingga Dijarah Massa |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Dicibir Gara-gara Postingannya Soal Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Sosok Rusdi Masse Pengganti Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Nasib Seorang Ibu yang Putranya Sering Keluar Masuk RSJ, Dihabisi Sang Anak |
![]() |
---|
Penyebab Harga Kendaraan di Indonesia Lebih Mahal dari Negara Tetangga, Pajaknya Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.