Berita Terkini Nasional

Penyebab Harga Kendaraan di Indonesia Lebih Mahal dari Negara Tetangga, Pajaknya Tinggi

Tingginya harga kendaraan di Indonesia karena struktur pajak di Tanah Air paling tinggi dibandingkan dengan negara lainnya.

Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
ILUSTRASI PAJAK MOTOR - Terungkap penyebab harga kendaraan di Indonesia lebih mahal dari negara tetangga karena pajaknya tertinggi di dunia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Terungkap penyebab harga kendaraan bermotor di Indonesia lebih mahal daripada negara tetangga, Malaysia dan Thailand.

Tingginya harga kendaraan di Indonesia karena struktur pajak di Tanah Air paling tinggi dibandingkan dengan negara lainnya.

Bahkan struktur pajak yang berlapis menyebabkan porsi pajak menyumbang sampai hampir 40 persen dari harga jual mobil. 

Komponen pajak yang dikenakan untuk kendaraan bermotor di antaranya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi untuk penerbitan STNK dan plat nomor.

Hal itu terungkap dalam pernyataan Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo, Kukuh Kumara yang dikutip Tribunlampung.co.id dari Kompas.com, Sabtu (30/8/2025).

Kukuh Kumara kembali membuka diskusi lama soal mahalnya kepemilikan kendaraan di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa struktur pajak di dalam negeri terbilang paling tinggi di kawasan, bahkan bisa beberapa kali lipat dibandingkan Malaysia.

“Sekian tahun yang lalu saya ditanya oleh perwakilan US Automotive Council. Mereka bilang pajak kamu paling tinggi di dunia. Saat dicek, ternyata memang begitu, saya tidak bisa berkata apa-apa,” ujar Kukuh di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Kondisi ini terlihat jelas ketika dibandingkan dengan negara tetangga. Sebagai contoh, Toyota Avanza yang diproduksi di Indonesia bisa terkena pajak tahunan hingga Rp 5 juta.

Sebaliknya, ketika model yang sama masuk ke Malaysia sebagai produk impor, tarif pajaknya justru jauh lebih rendah, tidak sampai Rp 1 juta.

“Di Thailand malah lebih rendah lagi, sekitar Rp 150 ribu,” katanya.

Lalu, apa saja instrumen perpajakan yang membuat biaya kepemilikan kendaraan di Indonesia jauh lebih tinggi?

Setiap pembelian mobil baru di Indonesia langsung dibebani dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen (tanpa insentif). Pajak ini otomatis menaikkan harga kendaraan sejak awal.

Tidak berhenti di sana, pemerintah juga masih menambahkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tarifnya bervariasi, terutama untuk mobil dengan kapasitas mesin besar atau dianggap mewah.

Selain pungutan pusat, ada pula pajak daerah yang menambah panjang daftar beban konsumen. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) misalnya, bisa mencapai 12,5 persen di DKI Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved