Berita Terkini Nasional

Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Terancam 12 Tahun Penjara

Resmi jadi tersangka, Rouf (43), sopir truk trailer pemicu kecelakaan maut di Tol Cipularang, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kolase Tribunnews.com
(Kanan) Sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Km 92, Rouf (44) hendak melakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara Polres Purwakarta, Kamis (14/11/2024). | Resmi jadi tersangka, Rouf (43), sopir truk trailer pemicu kecelakaan maut di Tol Cipularang, terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Tribunlampung.co.id, Purwakarta - Resmi jadi tersangka, Rouf (43), sopir truk trailer pemicu kecelakaan maut di Tol Cipularang, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Diketahui, terjadi insiden kecelakaan maut, truk trailer pengangkut kertas menabrak sekitar 21 kendaraan di ruas tol Cipularang Km 92 pada Senin sore lalu (11/11/2024). Sebanyak 28 orang mengalami luka-luka dan satu orang remaja perempuan berinisial AM (14), meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Sopir truk trailer bermuatan dus dengan nomor polisi B 9940 JIN itu, diduga lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rouf mengemudikan truk Hino tractor head dengan kecepatan 50 hingga 60 km/jam dalam kondisi gigi perseneling berada di posisi 5.

Saat tiba di lokasi kejadian, Rouf diduga tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan di Tol Cipularang.

"Pengemudi kurang antisipasi saat melaju di jalan yang menikung dan menurun, sehingga menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena antrean," jelas Jules dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta pada Jumat, 15 November 2024.

Kecelakaan ini mengakibatkan 30 orang menjadi korban.

Dari jumlah tersebut, satu orang meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat, dan 25 orang luka ringan.

Jules juga menambahkan bahwa kerusakan parah dialami oleh 17 kendaraan yang terlibat.

"Seharusnya sopir melintas secara perlahan, terutama saat hujan yang mengurangi jarak pandang," ungkapnya.

Rouf dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009, termasuk Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 dan Pasal 310 ayat 4, 3, 2, 1.

Jika terbukti bersalah, Rouf dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Kondisi Miris Keluarga Rouf

Di sisi lain, nasib Tunah (33) dan kelima anaknya terancam tak mendapat nafkah jika sang suami, Rouf (43), sopir truk trailer pemicu kecelakaan maut di Tol Cipularang ditahan.

Diketahui, terjadi insiden kecelakaan maut, truk trailer pengangkut kertas menabrak sekitar 21 kendaraan di ruas tol Cipularang Km 92 pada Senin sore lalu (11/11/2024). Sebanyak 28 orang mengalami luka-luka dan satu orang remaja perempuan berinisial AM (14), meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Tunah (33), istri sopir truk trailer langsung pingsan begitu mendengar suaminya, Rouf terlibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92, Purwakarta, Jawa Barat pada Senin (11/11/2024).

Truk trailer yang dikendarai Rouf diduga menjadi biang kerok terjadinya kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan dan mengakibatkan puluhan orang menjadi korban.

Menurut Tunah, Rouf baru 4 bulan menjalani profesi sebagai sopir truk logistik.

Sebelumnya, Rouf bekerja sebagai pemulung barang bekas.

Semenjak menjadi sopir truk logistik, Rouf pun jarang pulang ke rumah.

"Paling dua Minggu sekali," kata Tunah saat ditemui di rumahnya, Kampung Seuat, Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (13/11/2024).

Tunah mengaku dirinya mengetahui suaminya terlibat kecelakaan dari tetangga pada Senin malam.

"Saya kan tidak punya HP, tidak punya TV, terus dikasih tahu oleh tetangga bahwa suami saya kecelakaan," kata Tuna.

Mendengar kabar suaminya terlibat kecelakaan, Tunah pun kaget.

Ia tidak bisa menutupi rasa sedihnya hingga badan melemas dan jatuh pingsan.

"Saat suami nggak pulang dengar kabar kecelakaan, kaget, sedih, badan lemes dan langsung pingsan," ujarnya.

Esok harinya, Tunah langsung berangkat ke tempat di mana suaminya berada.

Namun sesampainya dia di sana, petugas melarang Tunah untuk bertemu Rouf.

"Kalau masih hidup saya lega, tapi dia belum aman. Saya harap suami saya bisa bebas, kembali lagi dengan keluarga," ungkapnya.

Tunah berharap, masalah yang menimpa suaminya tak berlarut.

Apalagi sampai dipenjara gegara masalah tersebut.

"Kalau ditahan (penjara), gimana nasib anak-anak, anaknya banyak ada 5."

"Terus mengurusi kakak yang sakit, suaminya saya satu-satunya tulang punggung keluarga," ujarnya.

Anak Rewel Sebelum Tahu Suami Kecelakaan

Tunah mengatakan, sebelum mendengar kabar suaminya kecelakaan, ia merasa gundah tak tenang.

"Sebelumnya ada firasat jantung saya berdebar terus, dan terasa lemas lalu tangan saya kena minyak," kata Tunah.

Bahkan anak bungsunya terus menangis tanpa sebab.

"Anak juga yang kecil terus menangis," lanjutnya.

Keluarga Rouf Tinggal di Rumah 

Kehidupan Rouf (43), sopir truk diduga pemicu kecelakaan beruntun di Tol Cipularang km 92 ternyata sangat memilukan.

Warga Kampung Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang itu tinggal satu atap di rumah berdinding bilik bambu bersama 5 anak, 1 istri dan 4 orang keluarga kakaknya. 

Kondisi rumah peninggalan orangtua Rouf tersebut terbilang tidak layak huni.

Meski terlihat masih kekar, namun di beberapa bagian terlihat ada dinding yang bolong, bahkan atap rumah juga ada yang bocor.

Di dalam rumah hanya ada tikar, tak terlihat adanya kursi, meja, dan tv.

"Rumah ini diisi dua kepala keluarga, saya dan suami numpang di sini karena nggak punya rumah," kata Tunah, istri Rouf kepada TribunBanten.com, Rabu (13/11/2024).

Menurut Tunah, meski rumah tersebut memiliki tiga kamar, tetapi dua kamar lainnya kondisinya sudah parah. 

Para anggota keluarga pun memilih tidur di ruang tengah.

"Tidur di sini ngampar tikar, karena kamarnya seperti itu."

"Dingin pasti karena dindingnya ada yang bolong, bocor juga kalau hujan," katanya.

( Tribunlampung.co.id / TribunJabar.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved