Berita Terkini Nasional

MA Sebut 3 Hakim yang Putus Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik Hakim

Tiga hakim agung yang putusan kasasi kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur disebut Mahkamah Agung (MA) tidak melanggar kode etik.

|
Editor: taryono
TRIBUNNEWS.COM
Tiga hakim agung yang putusan kasasi kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriani disebut Mahkamah Agung (MA) tidak melanggar kode etik dalam putusan perkara kasasi Ronald Tannur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA -  Tiga hakim agung yang putusan kasasi kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriani disebut Mahkamah Agung (MA) tidak melanggar kode etik dalam putusan perkara kasasi Ronald Tannur.

Itu disampaikan Mahkamah Agung (MA) setelah memeriksa tiga hakim agung yakni, Soesilo sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota, Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Juru bicara MA, Yanto, menuturkan dalam hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, hanya hakim ketua, Soesilo, yang bertemu dengan eks pejabat MA, Zarof Ricar.

Adapun pertemuan antara Soesilo dan Zarof Ricar terjadi dalam sebuah acara di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta, hanya hakim agung S yang pernah bertemu dengan ZR."

"Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada tanggal 27 September 2024 dimana keduanya adalah tamu undangan di acara tersebut," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Yanto mengungkapkan Zarof Ricar sempat menyinggung terkait kasasi Ronald Tannur kepada Soesilo.

Namun, kata Yanto, hakim agung Soesilo tidak menggubris terkait perkataan Zarof Ricar tersebut.

"Dan tidak ada fakta lain pertemuan itu selain pertemuan di UNM tersebut," jelasnya.

Sementara, Yanto mengungkapkan hakim anggota yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo tidak dikenali oleh Zarof Ricar.

Dia mengatakan putusan kasasi Ronald Tannur yang diketok oleh ketiga hakim agung tersebut dilakukan seperti biasa.

Yanto mengungkapkan para hakim agung mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum yaitu membatalkan vonis bebas Ronald Tannur menjadi hukuman lima tahun penjara.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Yanto menegaskan ketiga hakim agung tidak melanggar kode etik dalam putusan perkara kasasi Ronald Tannur.

"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara nomor 1466/K-Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," jelasnya.

Pemeriksaan dan penyelidikan terhadap hakim agung yang memutus kasasi Ronald Tannur diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota tim yaitu hakim agung kamar pidana, Jupriadi, dan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA, Nur Ediyono.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved