Berita Terkini Nasional
Perjalanan Kisah Terpidana Mati Mary Jane Asal Filipina, Bawa Heroin hingga Korban Human Trafficking
Mary Jane Veloso, terpidana mati yang ditangkap sejak 2010, hingga kini belum dieksekusi meskipun sudah melalui proses persidangan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mary Jane Veloso, terpidana mati yang ditangkap sejak 2010, hingga kini belum dieksekusi meskipun sudah melalui proses persidangan.
Ia saat ini masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Kini berhembus kabar kalau Mary Jane akan dipulangkan ke negaranya untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Koordiantor (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Menurutnya, Mary Jane diizinkan kembali ke Filipina melalui kebijakan 'transfer of prisoner'.
"Saya sendiri beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemulangan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. Dengan Dubes Filipina di Jakarta, Gina Gamoralin Haliu juga sudah dibahas," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/11/2024).
Atas keputusan ini, Presiden Filipina Marcos Jr menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Indonesia.
Menurutnya, kisah Mary Jane merupakan perjalanan yang panjang dan sulit.
Adapun kasus Mary Jane bermula ketika ia menerima tawaran dari Christine atau Maria Kristina Sergio untuk menjadi pembantu rumah tangga di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 2010.
Saat itu, dia kembali dari Dubai, Uni Emirat Arab, usai kontrak kerjanya habis dan nyaris menjadi korban pemerkosaan.
Dilansir dari Kompas.com, pada (7/4/2021), Jane yang merupakan anak terakhir dari lima bersaudara ini berasal dari keluarga kurang mampu dan hanya mengenyam pendidikan sampai sekolah menengah atas.
Setelah lulus, dia menikah dan dikaruniai dua orang anak.
Sayangnya pernikahannya tak berlangsung lama.
Kemudian setibanya Mary Jane di Kuala Lumpur, pekerjaan yang ditawarkan Christine rupanya sudah tidak ada.
Alhasil dia pun diminta pergi ke Yogyakarta sebagai ganti tawaran pekerjaan yang dijanjikan itu.
Pada 25 April 2010, Mary Jane tiba di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, dengan membawa koper dan uang 500 dollar Amerika Serikat (Rp 7.936.000).
Ketika koper yang dibawanya melewati pemeriksaan sinar-x, sistem mendeteksi benda mencurigakan yang ditandai dengan bintik hijau kecokelatan dalam suatu kemasan.
Petugas pun membongkar koper dan menemukan bungkus alumunium foil berisi 2,6 kilogram serbuk cokelat muda yang diketahui merupakan heroin, narkotika golongan I.
Anggota Direktorat Narkoba Kepolisian DIY akhirnya menahan Mary Jane di Rutan Sleman untuk diproses hukum.
Sayangnya meski mengaku tidak tahu menahu soal isi dari kemasan tersebut, Mary Jane dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada 11 Oktober 2010.
Vonis mati itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada 23 Desember 2010, dan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 31 Mei 2011.
Pada saat itu, Mary Jane mengaku terkendala komunikasi selama menjalani proses hukum.
Dia yang kala itu belum bisa berbahasa Indonesia diberi pendampingan penerjemah yang masih mahasiswa.
"Waktu sidang saya selfie-selfie di ruang tahanan, saya sama sekali dak tahu saat itu saya di antara hidup dan mati. Sekarang saya tahu karena bisa bahasa Indonesia, meskipun bahasa Inggris saya terbatas," ungkapnya, dikutip dari Kompas.id (8/1/2023).
Seusai divonis mati, Mary Jane tetap berusaha mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, tetapi upayanya selalu gagal.
Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo juga sempat menolak permohonan grasi Mary Jane pada 2014.
Mary Jane pun dua kali masuk dalam daftar terpidana mati yang harus dieksekusi pada Januari dan April 2025.
Namun, pada saat akan dieksekusi pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Jawa Tengah, hukuman mati Mary Jane ditunda.
Penundaan eksekusi ini menyusul tekanan yang datang dari masyarakat internasional dan nasional yang menyatakan bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.
Sebuah bukti baru yang menyatakan Mary Jane adalah korban perdagangan manusia (human trafficking), membuat eksekusi itu juga tertahan.
Beberapa jam sebelum eksekusi, Maria Kristina Sergio yang mengaku terlibat dalam pengiriman Mary Jane ke Indonesia, menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.
Setelah itu Mary Jane ditahan di Lapas Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Meski berada dalam ketidakpastian selama 14 tahun, penundaan eksekusi mati memberinya harapan untuk berjuang mendapat keadilan.
Mary Jane juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, salah satunya Komnas Perempuan.
Menurut lembaga ini, Mary Jane layak diberikan grasi, terlebih telah berperilaku baik selama dipenjara.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliany, pada Rabu (20/11) mengatakan, perwakilan pemerintah Filipina sering mengunjungi Mary jane di lapas.
Bahkan, terakhir mereka berkunjung pada Agustus 2024.
"Kedutaan Filpina itu rutin mengunjungi Mary Jane. Dalam setahun, bisa dua atau tiga kali datang," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, selama dibui Mary Jane aktif membatik dan beribadah.
Meski dikabarkan bakal dipulangkan ke Filipina, saat ini Mary Jane masih berada di Lapas Perempuan Yogyakarta.
Hal ini diungkapkan Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjadi tahanan di Lapas Perempuan Yogyakarta, dan tidak ataupun belum dibebaskan," kata dia
Ia menjelasakan, status Mary Jane saat ini adalah tahanan titipan dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan belum ada rencana pemindahan.
"Sepertinya kalau terkait dengan status hukumnya, Mary Jane ini adalah titipan Kejaksaan," pungkasnya. (tribunnetwork)
Mary Jane
Filipina
terpidana mati
heroin
human trafficking
Yogyakarta
Yusril Ihza Mahendra
Tribunlampung.co.id
Warga Minta Massa Tak Bakar Mobil Porsche 1600 Super Milik Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Massa Bakar Gedung Negara Grahadi Surabaya, Ruang Kerja Wagub Ikut Terbakar |
![]() |
---|
Tetangga Mohon Massa Tak Bakar Rumah Mewah Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni Dijarah, Massa Ambil Tas Branded hingga Jam Richard Mille Rp 11,7 Miliar |
![]() |
---|
Massa Sempat Ingin Bakar Mobil Porsche 1600 Super Milik Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.