Polres Metro

Polres Metro Polda Lampung Amankan Giat di KPU terkait Pembatalan Paslon

Jajaran Polres Metro, Polda Lampung amankan giat di KPU setempat terkait pembatalan Paslon no. 2 walikota dan Wakil Walikota Metro pada Pilkada.

Istimewa
Jajaran Polres Metro, Polda Lampung amankan giat di KPU setempat terkait pembatalan Paslon no. 2 walikota dan Wakil Walikota Metro pada Pilkada. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Jajaran Polres Metro, Polda Lampung amankan giat di KPU setempat terkait pembatalan Paslon no. 2 walikota dan Wakil Walikota Metro pada Pilkada serentak, Jumat (22/11/2024) pagi.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK memastikan pengamanan berjalan lancar dan kondusif.

Kegiatan tersebut dihadiri Perwakilan KPU provinsi Lampung, Dir Intelkam Polda Lampung, Dandim 0411 KM, Ketua KPU Kota Metro, Wakapolres Metro, Kasat Intelkam Polres Metro, dan Komisioner KPU Kota Metro.

Hasilnya memutuskan pembatalan calon wakil walikota pasangan nomor urut 2 dalam Pilkada serentak 2024.

Satu, Tidak mengikutsertakan Calon Wakil Walikota nomor urut 2 Atas Nama Drs. Komaru Zaman, M.A pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024: 

Dua, Tidak menggugurkan Calon Wali Kota nomor urut 2 (dua) atas nama dr. Wahdi, Sp.OG/(K).,M.H. pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024, 

Tiga, Komisi Pemilihan Umum Kota Metro akan memberitahukan kondisi Calon Wakil Walikota Metro atas nama Drs. Komaru Zaman, M.A. yang ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS, 

Empat, Komisi Pemilihan Umum Kota Metro memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan atas nama Drs. Komaru Zaman M.A. dari Pasangan Calon yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih. 

Kelima, Komisi Pemilihan Umum Kota Metro memberitahukan kepada Ketua KPPS bahwa surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu calon dari pasangan calon yang ditetapkan sebagai calon yang dibatalkan, surat suara tersebut dinyatakan sah untuk calon atau pasangan calon yang bersangkutan. 

Keenam : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

"Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar aman dan kondusif dengan tetap dilakukan pamka dan pamtup oleh personel Polres Metro, Polsek jajaran dan BKO Brimob dan Dit Samapta dari Polda Lampung," papar kapolres.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved