Berita Terkini Nasional

Gadis SMA Diculik 5 Orang Bandar Sabu, Diduga Terkait Utang Narkotika Ratusan Juta

Seorang gadis SMA berinisial AOS menjadi korban penculikan oleh lima orang terduga bandar sabu di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.

Kolase Tribunnews.com
Foto ilustrasi, diculik. | Seorang gadis SMA berinisial AOS menjadi korban penculikan oleh lima orang terduga bandar sabu di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Penculikan ini diduga berkaitan dengan utang narkotika senilai Rp 400 juta yang melibatkan abang kandung korban. 

Tribunlampung.co.id, Labuhanbatu Utara – Seorang gadis SMA berinisial AOS menjadi korban penculikan oleh lima orang terduga bandar sabu di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Penculikan ini diduga berkaitan dengan utang narkotika senilai Rp 400 juta yang melibatkan abang kandung korban.

Penculikan terjadi pada Minggu, 17 November 2024, ketika AOS diculik dari kediamannya.

Menurut pengakuannya, saat itu seorang pria menanyakan tentang keberadaan abang dan kakaknya.

"Tiba-tiba saya ditarik dan dipaksa masuk ke dalam mobil. Saya sudah teriak tidak mau, tapi dipaksa masuk saja," ungkap AOS.

Selama perjalanan, AOS mengalami trauma dan ketakutan.

"Saya sempat meminta berhenti untuk kencing, tetapi mereka bilang sabar sudah mau sampai. Terakhir saya berhenti di tengah hutan," jelasnya.

Meskipun sempat berpikir untuk melarikan diri, niatnya urung karena melihat pelaku memegang senjata api.

Penyelamatan oleh Polisi

Setelah diculik, AOS berhasil diselamatkan oleh pihak kepolisian di Padang.

Dalam video yang beredar di media sosial, AOS terlihat menangis dan ditodong senjata api oleh pelaku yang mencari abang korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, menjelaskan bahwa kasus ini berhubungan dengan narkotika.

"Dugaan sementara, penculikan ini terkait dengan transaksi sabu yang melibatkan abang kandung korban," ujarnya pada Jumat, 22 November 2024.

Setelah menerima laporan dari keluarga, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan korban dan pelaku di Rokan Hulu.

Tiga orang pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 21 November 2024, di sebuah penginapan di Kelurahan Sitombol, Padang, Kecamatan Glugur, Kabupaten Pasaman.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senapan FN Shotgun dan enam butir amunisi revolver.

Dua pelaku berusaha melawan saat akan ditangkap, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas.

AKP Syafrudin menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan memberantas narkotika," pungkasnya.

BERITA LAIN: Demi Rp 13 Juta, Wanita Muda di Bandung Nekat Culik Anak Usia 2,5 Tahun

Suci Hartiningsih alias Uci (23)  menjadi otak penculikan anak berusia 2,5 tahun.

Kasus penculikan  diungkap Mapolrestabes Bandung, Kamis (26/9/2024). 

Suci nekat menculik bocah itu,  Senin (23/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung seperti dimuat TribunJabar.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pelaku berpura-pura mengajak anak pelapor untuk membeli makanan.

Kemudian tersangka berkata ke istri pelapor dan janji hendak membelikan makanan.

Namun ketika di Toserba pelaku menyuruh ibu dari anak mengganti baju di WC dan anak tersebut digendong pelaku keluar dari Toserba.

Kapolrestabes menyebut pihaknya memiliki barang bukti rekaman CCTV sehingga berhasil meringkus pelaku.

Rencananya, pelaku pun hendak menjual anak tersebut seharga Rp 13 juta dan pelaku telah melakukan kontak dengan calon pembeli yang saat ini masih didalami.

"Pelaku mengaku bermotif ekonomi dengan berpura-pura mengajak korban dan ibu korban untuk membeli makanan sesampainya di tempat perbelanjaan."

"Ibu korban disuruh mengganti baju di dalam toilet, sewaktu ibu korban di dalam toilet tersangka membawa kabur korban," ujarnya.

Kapolrestabes pun menambahkan, pihaknya mengecek TKP dan sewaktu di TKP secara kebetulan pelapor melihat mobil angkot yang ditumpangi istri dan anaknya.

Setelah ditanya ke sopir angkot ternyata sopirnya itu bukan yang membawa tersangka kemarin malam melainkan masih saudara. 

Sopir itu kemudian membawa polisi ke rumah tersangka sehingga Polisi berhasil meringkus tersangka dan menyelamatkan korban penculikan.

"Kanit Reskrim langsung melakukan pencarian di sekitar gang itu dan menanyakan ke warga sekitar hingga ditemukan di sebuah kontrakan," katanya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 328 KUHPidana dan atau pasal 76F UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Penculikan Anak oleh Orang Tua Kandung Merupakan Tindak Pidana

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penculikan anak oleh orang tua kandung merupakan tindak pidana.

Hal itu disampaikan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan pengujian materiil Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945, Kamis (26/9/2024).

Permohonan ini teregistrasi dengan nomor perkara 140/PUU-XXI/2023.

"Sehingga, meskipun yang mengambil anak adalah orang tua kandung, jika dilakukan secara paksa tanpa hak atau izin maka tindakan tersebut termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP," kata Arief di ruang sidang Gedung MK, Jakarta. 

Artinya, lanjut Arief, jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan maka tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 330 ayat (1) KUHP. 

"Oleh karena itu, dalam menerapkan Pasal 330 ayat (1) KUHP harus terdapat bukti bahwa kehendak untuk mengambil anak tanpa seizin orang tua pemegang hak asuh benar-benar datang dari pelaku yang sekalipun hal tersebut dilakukan oleh orang tua kandung anak," jelasnya.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani.

Para Pemohon seluruhnya memiliki kesamaan, yakni setelah bercerai memiliki hak asuh anak namun saat ini tidak mendapat hak tersebut karena mantan suaminya mengambil anak mereka secara paksa.

Mulai dari Aelyn Halim selaku mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya karena telah disembunyikan oleh mantan suaminya yang dibawa tanpa sepengetahuan sejak tiga tahun lalu.

Ia sudah melaporkan ke pada pihak kepolisian namun tidak diterima dengan alasan yang membawa kabur adalah ayah kandungnya. 

Begitu pula Shelvia, mantan suaminya melakukan pemalsuan identitas anak dalam pembuatan paspor tanpa seizinnya untuk pergi ke luar negeri.

Nasib yang sama juga dialami Nur, anak keduanya diculik oleh mantan suami pada akhir Desember lalu yang hingga saat ini terlapor belum dijadikan tersangka dan tidak ada kejelasan mengenai keberadaan anak keduanya. 

Selanjutnya Angelia Susanto yang memiliki mantan suami warga negara asing masih belum menemukan keberadaan anaknya hingga saat ini. Mantan suaminya menculik anak mereka pada Januari 2020.

Terakhir, Roshan Kaish Sadaranggani ketika anaknya diambil oleh mantan suami telah berupaya melapor ke KPAI dan mengajukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri. Akan tetapi, hingga saat ini masih tidak mendapat akses untuk menemui anak-anak.

Namun permohonan untuk seluruhnya ini ditolak. Mahkamah menilai persoalan yang dihadapi oleh para pemohon, yaitu tidak diterimanya laporan para pemohon bahwa terlapor bukan sebagai pelaku tindak pidana dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP, bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk menilainya. 

Akan tetapi di satu sisi, Arief menekankan seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan dengan penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP.

Sebab unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak baik ayah atau ibu.

( Tribunlampung.co.id / Tribun-Medan.com / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved