Berita Terkini Nasional

Kompolnas Sebut AKP Dadang Iskandar Akan Dipecat dan Tak Dapat Hak Pensiun

Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar akan dipecat dan tak mendapatkan hak pensiun buntut tembak mati AKP Ryanto Ulil Anshar.

Editor: taryono
Tribun Padang
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, akan  dipecat dan tak mendapatkan hak pensiun setelah jadi tersangka penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAKASSAR - Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, akan  dipecat dan tak mendapatkan hak pensiun setelah jadi tersangka penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11/2024).

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Purn. Ida Oetari Purnamasari saat mengunjungi rumah duka almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, di Kompleks Antang Jaya, Blok E 6, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ia juga memastikan, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, akan menjalani kode etik dan pidana.

"Jelas (pemecatan) karena di internal Polri sudah ada mekanisme seseorang terbukti melakukan pidana dan ini sudah jelas ada kegiatan pidana." 

"Ada meninggal serta ada proses penembakan, maka harus dibuktikan," tuturnya, dilansir Tribun-Timur.com, Sabtu (23/11/2024).

Ia menyatakan, AKP Dadang akan memperoleh sanksi Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Kalau terbukti dan saya rasa Kapolda sudah menyampaikan statement itu. Bersangkutan akan diproses kode etik dan dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan." 

"Bukan hanya itu, dia akan dipecat dari kepolisian," ucap Ida.

Bahkan, sambung Ida, AKP Dadang tak akan mendapatkan hak pensiunnya.

"Dan tidak akan mendapatkan hak pensiun. Padahal dia mau pensiun," jelasnya.

Ia menegaskan, pelaku akan menjalani proses pidana sebab menghilangkan nyawa seseorang.

Pihaknya, tutur Ida, juga sedang menyelidiki unsur perencanaan dalam kasus penembakan AKP Ryanto Ulil.

"Dan akan dibuktikan apakah ada perencanaan atau tidak. Itu nanti penyidik yang akan membuktikan bukti-bukti yang ada," ungkapnya

Sementara itu, mengenai dugaan pelaku mengalami gangguan mental, Ida menyebut hal itu akan dibuktikan oleh ahli.

"(Dugaan gangguan mental) Nanti yang membuktikan dengan ahli. Kalau ahlinya mengatakan tidak ya tidak. Semuanya ahli yang bisa menentukan gangguan mental atau tidak," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved