Berita Terkini Nasional

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong

Permohonan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, ditolak Hakim Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun.

Editor: taryono
TRIBUNNEWS.COM
Hakim Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. 

PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved