Berita Terkini Nasional

Tembak Mati Rekannya, AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat dari Polisi

Pelaku penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Ryanto Ulil Anshar, yakni AKP Dadang Iskandar, resmi dipecat sebagai polisi.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan pernyataan pers terkait pemecatan AKP Dadang Iskandar sebagai anggota polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). | Pelaku penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Ryanto Ulil Anshar, yakni Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, resmi dipecat sebagai polisi. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pelaku penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Ryanto Ulil Anshar, yakni Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, resmi dipecat sebagai polisi.

Kepastian tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Diketahui, insiden polisi tembak polisi tersebut terjadi terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar. Ia tewas diduga ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar di tempat parkir Mapolres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Sumatera Barat, Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.

Dedi Prasetyo memastikan, pemecatan terhadap AKP Dadang Iskandar sebagai anggota polri merupakan komtimen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Siapapun anggota yang terbukti bersalah tanpa ada toleransi,” ucapnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Hal ini dalam rangka untuk terus memberikan perlindungan pengayoman yang terbaik kepada masyarakat.

Irjen Pol Dedi kembali menegaskan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti bersalah. 

Menurutnya, AKP Dadang Iskandar sudah dipecat langsung oleh Kadiv Humas terkait hasil putusan sidang. 

“Dan malam ini juga kita tuntaskan, kita tidak usah menunggu-nunggu sampai besok, malam ini semuanya kita tuntaskan oleh sidang, administrasi, dan lain sebagainya,” ucap Dedi.

Irwasum menambahkan, Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau KKEP diawasi oleh Komisioner Kompolnas yang mengikuti jalannya sidang sampai tuntas. 

AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selasa (26/11/2024).

Dia menyatakan menerima putusan pemecatan dari Polri tanpa mengajukan hak banding.

AKP Dadang keluar pada pukul 19.40 WIB dari ruang sidang dan langsung mengenakan baju tahanan warna kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri pada bagian belakangnya. 

Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.

Adapun kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.

Dari laporan polisi mulanya Ulil Ryanto mendapat telepon dari Dadang Iskandar terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang dilakukan timnya.

Saat itu, pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres dan sesampainya di ruang Reskrim Polres Solok Selatan, penyidik pun melakukan pemeriksaan.

Saat pemeriksaan itu berlangsung, penyidik yang memeriksa pelaku mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan dan saat itu melihat Kasat Reskrim tergeletak dengan luka tembakan.

Sementara itu, Kabag Ops yang diduga sebagai pelaku terlihat pergi meninggalkan Mapolres dengan mobil dinas Polri.

Saat dibawa dan diperiksa di Puskesmas setempat, Ulil Ryanto terkena dua tembakan di bagian kepala, yakni di bagian pelipis dan pipi kanan.

Kabag Ops diduga menembak menggunakan senjata api pendek jenis pistol. 

Barang bukti tersebut sudah diamakan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.

Jenazah AKP Ryanto Sudah Tiba di Makassar

Sebelumnya, jenazah AKP Ryanto sudah sampai di kampung halamannya sekaligus rumah duka di Kompleks Antang Jaya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (23/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.10 WITA.

Saat jenazah Kasat Reskrim itu tiba, keluarga langsung menangis histeris.

Peti jenazah yang dibalut bendera merah putih tiba dengan pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Sulsel.

Keharuan menyelimuti rumah duka ketika keluarga dan sahabat almarhum menyambut kedatangan jenazah.

Isak tangis keluarga yang tak kuasa menahan emosi mewarnai momen tersebut.

Setelah itu, dikutip dari Tribun Timur, ibadah penghiburan pun langsung dilakukan dengan diiringi lagu pujian.

Dalam keheningan, pelayat tidak hanya berbagi cerita dan kenangan, tetapi juga menguatkan hati keluarga yang tengah berduka.

Para pelayat yang hadir tak henti-hentinya mengucapkan belasungkawa, memberikan dukungan moral dan doa bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Atas meninggalnya almarhum, mari bersama mendoakan dan merenungkan almarhum. Mari kita berdoa dalam penantian jenazah almarhum AKP Ulil," ucap kerabat almarhum yang memimpin ibadah penghiburan.

"Ibadah penghiburan sedang berlangsung. Kami berkumpul karena berduka cita," kata kerabat lainnya.

Di sisi lain, pihak keluarga belum dapat memastikan kapan jenazah AKP Ryanto akan dimakamkan lantaran masih dilakukan pembicaraan.

Paman AKP Ryanto, Danial Fery Mangin, menuturkan pihak keluarga baru akan berembuk pada Minggu (24/11/2024) besok.

"Belum pasti (kapan pemakaman) karena kami masih akan berembuk terlebih dahulu, tapi rencananya hari Minggu (pemakaman) karena besok masih rembuk," ucapnya di rumah duka dini hari, Sabtu (23/11/2024).

Pihak keluarga juga akan menggelar malam penghiburan pada Sabtu malam.

"Besok malam (hari ini), ada malam penghiburan dan sebelum dimakamkan Minggu ada pelepasan, kalau sesuai dengan rencana keluarga," ujarnya.

Rincian Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar

Dadang Iskandar punya harta kekayaan Rp 445 juta.

Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Dadang Iskandar terakhir melaporkan harta kekayaan pada tahun 2020 kala menjabat Kasat Resnarkoba Polresta Padang.

Berikut rincian harta kekayaannya.

I. DATA PRIBADI

1. Nama : DADANG ISKANDAR

2. Jabatan : KASATRESNARKOBA

3. NHK : 261709

II. DATA HARTA A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 260.000.000

1. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA SOLOK SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/220 m2 di KAB / KOTA KOTA PADANG , HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 239.000.000

1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 6.000.000 

2. MOTOR, YAMAHA V-IXION SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 13.000.000

3. MOBIL, SUZUKI GREEN VITARA JEEP/JP Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

4. MOBIL, ISUZU PANTHER Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 24.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 22.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ---- Sub Total Rp. 545.000.000

III. UTANG Rp. 100.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 445.000.000

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved