Penyelundupan Burung di Lampung
BKSDA Lepas Liar 4.353 Burung yang Diamankan dari Penyelundupan di Lampung
Adapun lokasi untuk lepas liar ribuan burung yang diamankan dari penyelundupan tersebut berada di sejumlah titik di Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - BKSDA Bengkulu- Lampung lepas liar 4.353 ekor burung yang diamankan dari hasil penyelundupan.
Adapun lokasi untuk lepas liar ribuan burung yang diamankan dari penyelundupan tersebut berada di sejumlah titik di Lampung.
Mulai dari Tahura, Gunung Rajabasa, daerah Batu Serampok hingga Taman Nasional Way Kambas.
"Burung yang telah diamankan tersebut kami lepas liarkan ke Tahura, Way Pisang, hingga Way Kambas," kata Kepala Balai BKSDA Bengkulu-Lampung, Hifzon Zawahiri, Jumat (29/11/2024).
Burung yang dilepaskan tersebut hewan dalam keadaan sehat.
Jika ada burung yang dilindungi, maka BKSDA akan melakukan rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) sambil menunggu proses selanjutnya.
Karena burung yang dilindungi yang diamankan tersebut sebagai barang bukti.
Sambil berproses dititipkan di PPS, kalau tidak dilindungi maka dilepaskan semua.
Burung Asal Palembang dan Jambi
BKSDA Bengkulu- Lampung melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pelaku penyelundupan burung yang tertangkap di jalan tol Lampung Tengah.
Kepala Balai BKSDA Bengkulu- Lampung Hifzon Zawahiri mengatakan, pihaknya mengidentifikasi dan mencatat bahwa burung yang diamankan tim berasal dari Jambi dan Palembang.
"Jadi burung yang kami amankan saat terjadinya penyelundupan tersebut paling banyak atau dominan berasal dari Jambi dan Palembang," kata Kepala Balai BKSDA Bengkulu- Lampung, Hifzon Zawahiri, Jumat (29/11/2024).
Ia menambahkan, para pelaku tersebut kemungkinan juga mendapatkan barang dari Aceh ataupun Padang, Sumatera Barat ataupun sejumlah daerah di Pulau Sumatera lainnya.
Para pelaku ini transit ke Palembang sebelum akan dikirim ke Pulau Jawa, tapi tertangkap terlebih dahulu oleh tim.
Dia mengatakan, dua provinsi tersebut yang paling banyak menyuplai penyelundupan burung ke Pulau Jawa.
Lalu daerah yang paling banyak peminatnya yakni Yogyakarta, Jateng hingga Surabaya, Jawa Timur.
"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dengan bekerjasama semua pihak yang terkait," kata Hifzon.
Pelaku Penyelundupan Warga OKI Sumatera Selatan
Polisi Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas (PJR Ditlantas) Polda Lampung mendapatkan informasi dari LSM Flight bahwa akan ada pengiriman ribuan burung yang akan melintas tol Lampung, Kamis (28/11/2024).
Anggota polisi dari jajaran Polda Lampung lantas menindaklanjuti informasi dari LSM Flight tersebut bersama tim mengamankan dua warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
LSM Flight merupakan organisasi yang selama ini aktif dalam pengawasan peredaran burung liar dan memberikan informasi terkait penyelundupan.
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung Kompol Adri Bhirawasto mengatakan, PJR bersama tim Flight, dan BKSD lantas menggagalkan pengiriman ribuan burung tersebut di jalan tol KM 136 Jalur B JTTS Ruas Bakter Wilayah Hukum Polres Lampung Tengah.
"Jadi sekira pukul 18.30 WIB Aipda Suhendra mendapat info dari LSM Flight bahwa terdapat kendaraan yang membawa burung yang akan melintasi jalan tol," kata Kasar PJR Ditlantas Polda Lampung Kompol Adri Bhirawasto, Jumat (29/11/2024).
Ditambahkan Adri, Aipda Suhendra langsung melakukan penyetopan kendaraan yang diduga membawa ribuan burung di bahu Jalan Tol KM 136 Jalur B tersebut.
Kemudian kendaraan tersebut dibawa ke gerbang Tol Tegineneng Barat untuk dilakukan pemeriksaan jenis burung.
Personel BKSDA Bengkulu SKW 3 dan LSM Flight menghitung jumlah burung yang diselundupkan tersebut.
Akhirnya tercatat 4.353 ekor burung yang kemudian disita oleh BKSDA.
Dua orang pengangkut tersebut yakni sopir Daihatsu Luxio silver berpelat B1672NOK, Tri Joni Alpiansyah (27) warga Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) Sumatera Selatan.
Rekannya, Muhammad Usman Efendi (44) yang juga warga Kabupaten OKI Sumatera Selatan.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra)
| Penyelundup Burung di Lampung Terancam 5 Tahun Penjara Denda Rp 100 Juta |
|
|---|
| Penyelundupan 4.353 Burung Tertangkap di Lampung Tujuan Yogyakarta dan Surabaya |
|
|---|
| Penyelundupan 4.353 Burung Tertangkap di Lampung, Asal Palembang dan Jambi |
|
|---|
| BKSDA Bengkulu-Lampung Perkirakan 20 Ribuan Burung Gagal Diselundupkan Selama 2024 |
|
|---|
| Penyelundupan Burung Via Tol Lampung Terbongkar Berkat Info dari LSM Flight |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/BKSDA-lepas-liar-ribuan-burung-yang-diamankan-dari-penyelundupan-di-Lampung.jpg)