Penyelundupan Burung di Lampung
Penyelundupan Burung Via Tol Lampung Terbongkar Berkat Info dari LSM Flight
Anggota polisi dari jajaran Polda Lampung lantas menindaklanjuti informasi tersebut bersama tim mengamankan dua warga OKI, Sumatera Selatan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polisi Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas (PJR Ditlantas) Polda Lampung mendapatkan informasi dari LSM Flight bahwa akan ada pengiriman ribuan burung yang akan melintas tol Lampung, Kamis (28/11/2024).
Anggota polisi dari jajaran Polda Lampung lantas menindaklanjuti informasi dari LSM Flight tersebut bersama tim mengamankan dua warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
LSM Flight merupakan organisasi yang selama ini aktif dalam pengawasan peredaran burung liar dan memberikan informasi terkait penyelundupan.
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung Kompol Adri Bhirawasto mengatakan, PJR bersama tim Flight, dan BKSD lantas menggagalkan pengiriman ribuan burung tersebut di jalan tol KM 136 Jalur B JTTS Ruas Bakter Wilayah Hukum Polres Lampung Tengah.
"Jadi sekira pukul 18.30 WIB Aipda Suhendra mendapat info dari LSM Flight bahwa terdapat kendaraan yang membawa burung yang akan melintasi jalan tol," kata Kasar PJR Ditlantas Polda Lampung Kompol Adri Bhirawasto, Jumat (29/11/2024).
Ditambahkan Adri, Aipda Suhendra langsung melakukan penyetopan kendaraan yang diduga membawa ribuan burung di bahu Jalan Tol KM 136 Jalur B tersebut.
Kemudian kendaraan tersebut dibawa ke gerbang Tol Tegineneng Barat untuk dilakukan pemeriksaan jenis burung.
Personel BKSDA Bengkulu SKW 3 dan LSM Flight menghitung jumlah burung yang diselundupkan tersebut.
Akhirnya tercatat 4.353 ekor burung burung yang kemudian disita oleh BKSDA.
Dua orang pengangkut tersebut yakni sopir Daihatsu Luxio silver berpelat B1672NOK, Tri Joni Alpiansyah (27) warga Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) Sumatera Selatan.
Rekannya, Muhammad Usman Efendi (44) yang juga warga Kabupaten OKI Sumatera Selatan.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra)
| Penyelundup Burung di Lampung Terancam 5 Tahun Penjara Denda Rp 100 Juta |
|
|---|
| BKSDA Lepas Liar 4.353 Burung yang Diamankan dari Penyelundupan di Lampung |
|
|---|
| Penyelundupan 4.353 Burung Tertangkap di Lampung Tujuan Yogyakarta dan Surabaya |
|
|---|
| Penyelundupan 4.353 Burung Tertangkap di Lampung, Asal Palembang dan Jambi |
|
|---|
| BKSDA Bengkulu-Lampung Perkirakan 20 Ribuan Burung Gagal Diselundupkan Selama 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tim-gabungan-mengamankan-4535-ekor-burung-ilegal.jpg)