Berita Lampung

DPRD Lampung Selatan Setujui Raperda APBD 2025

DPRD Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2025 di gedung DPRD setempat, Jumat (29/11/2024).

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Delapan fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menerima dan menyetujui Raperda APBD 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Setempat, Jumat (29/11/2024). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - DPRD Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2025.

Delapan fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menerima dan menyetujui Raperda APBD 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Jumat (29/11/2024).

Rapat paripurna itu dihadiri langsung Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin.

Sementara, rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bela Jayanti.

Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli menyampaikan, delapan fraksi yang menerima dan menyetujui Ranperda itu yakni, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PKS.

"Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten mpung Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan," ujar Erma.

Setelah disetujui, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif oleh Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli.

Sementara itu, Bupati Nanang Ermanto mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan APBD TA 2025 sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan.

Ia menyampaikan, rancangan APBD TA 2025 merupakan instrumen fiskal yang mendukung pembangunan daerah, yang disusun dengan semangat optimisme dan inklusivitas yang menjadi fondasi bagi pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan.

"Pengelolaan APBD ini akan difokuskan pada peningkatan indikator makro yang menjadi gambaran kemajuan pembangunan daerah Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, kebijakan yang diorientasikan dalam program dan kegiatan APBD tahun 2025.

Diharapkan dapat memberikan dampak nyata khususnya dalam mendukung percepatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

"Sehingga indikator kinerja yang kita tetapkan dapat tercapai sebagaimana yang kita harapkan," ujarnya.

"Tentunya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang kita cintai," sambungnya.

Ia menyatakan, seluruh rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah dicatat dan diterima.

Serta akan menjadi materi pihak eksekutif dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2025.

Sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, maka selanjutnya Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved