Berita Terkini Artis

Kimberly Ryder Ragu Edward Akbar Mau Nafkahi Anak Rp 6 Juta per Bulan

Nafkah anak sebesar Rp 6 juta per bulan tersebut berdasar keputusan pengadilan atas perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar.

Instagram @kimbrlyryder
Kimberly Ryder ragu Edward Akbar mau nafkahi anaknya Rp 6 juta per bulan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Aktris Kimberly Ryder ragu Edward Akbar sanggup menafkahi anaknya Rp 6 juta per bulan.

Nafkah anak sebesar Rp 6 juta per bulan tersebut berdasar keputusan pengadilan atas perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar.

Sedangkan hak asuh anak jatuh kepada Kimberly Ryder dengan memberikan akses Edward Akbar untuk bertemu anak-anaknya.

Namun Kimberly Ryder tidak yakin Edward Akbar bakal memberi Rp 6 juta tiap bulan untuk anak mereka. 

Meski Kimberly Ryder juga bersyukur pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan Edward wajib memberikan Rp 6 juta perbulan untuk kedua anaknya.

“Alhamdulillah,” kata Kimberly Ryder di kawasan BSD, Tangerang dikutip dari Grid.id, Jumat (29/11/2024).

“Cuma kan balik lagi dari dianya apa sanggup mengirimkan segitu setiap bulannya, kita lihat aja dari dianya sih,” ujar janda dua anak itu.

Meskipun demikian, Kimberly Ryder akan menerima apapun yang diberikan Edward Akbar untuk dua buah hati mereka.

“Cuma aku nerima aja, yang penting dari aku sendiri mencoba untuk works hard buat anak-anak,” tutup Kimberly Ryder.

Putusan Nafkah Anak Rp 6 Juta Tiap Bulan

Putusan perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar diumumkan secara e-court oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Salah satu poin putusan Edward Akbar wajib berikan nafkah anak Rp 6 juta per bulan meski sebelumnya Kimberly Ryder cuma tuntut Rp 5.000.

Putusan Pengadilan Agama juga menyebutkan, kedua anak Edward Akbar akan tetap berada dalam pengasuhan Kimberly Ryder

Meski begitu, Edward Akbar masih diberikan akses untuk bertemu dengan anak-anaknya.

"Bahwa (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kimberly) dengan tetap memberikan akses untuk bertemu kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," tulis putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved