Berita Terkini Artis

Mahalini Batal Manggung di Makassar karena Kesehatannya Belum Stabil

Atas kondisinya tersebut, lantas Mahalini meminta maaf kepada panitia dan penggemar karena belum bisa menghibur mereka.

Instagram
Foto ilustrasi, Mahalini. Penyanyi Mahalini batal manggung di Makassar karena kondisi kesehatannya. 

Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Nikah Ulang Supaya Sah Secara Negara dan Agama

Berita terkini seleb, Pengadilan Agama Jakarta Selatan beri saran Rizky Febian dan Mahalini Raharja menikah ulang.

Hal ini setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengambil keputusan dalam sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja. 

Pernikahan keduanya tidak sah karena wali dari Mahalini Raharja yang seharusnya berstatus wali hakim. 

 Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan dalam aturan di Indonesia untuk pernikahan ada syarat atau rukun nikah yang harus terpenuhi.  

Dalam perkara Rizky Febian dan Mahalini Raharja ada satu syarat nikah yang tidak terpenuhi yakni wali dari Mahalini Raharja. 

"Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," bebernya.

Suryana menjelaskan, Mahalini merupakan seorang mualaf sehingga seharusnya yang menikahkan adalah wali hakim, sebagai pengganti ayahnya yang diketahui bukan seorang muslim.

Namun, saat akad yang digelar pada 10 Mei 2024 itu, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz.

 "Mahalini itu kan istrinya itu kan memang mualaf kalau tidak salah baru dua hari itu ya. Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah berarti walinya bukan orang tuanya kan," paparnya.

"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," sambungnya.

Lebih lanjut Suryana menjelaskan, dalam undang-undang perkawinan, yang sah menikahkan adalah wali nasab (keluarga) atau wali hakim.

Sementara, wali yang menikahkan Mahalini itu bukan salah satu dari kedua wali tersebut.

Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab.

"Sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, yang satu wali nasab dan wali hakim."

(Tribunlampung.co.id/ Fenty Novianti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved