Berita Terkini Nasional

Curhat Aipda Nikson ke Pak RT Sebelum Bunuh Ibu Kandung, 'Saya Dikerjain'

Sebelum aniaya ibu kandung hingga tewas, ternyata Aipda Nikson Pangaribuan (41), sempat mencurahkan isi hati alias curhat kepada Ketua RT setempat.

Tayang:
Kolase TribunNewsBogor.com
Sebelum aniaya ibu kandung hingga tewas, ternyata Aipda Nikson Pangaribuan (41), sempat mencurahkan isi hati alias curhat kepada Ketua RT setempat. 

Tribunlampung.co.id, Bogor - Sebelum aniaya ibu kandung hingga tewas, ternyata Aipda Nikson Pangaribuan (41), sempat mencurahkan isi hati alias curhat kepada Ketua RT setempat.

Diketahui, Aipda Nikson menghabisi nyawa ibu kandungnya menggunakan tabung gas 3 kilogram. Insiden pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (1/12/2024).

Terbaru, oknum polisi yang menganiaya ibu kandungnya itu curhat terkait mantan istrinya.

Pada obrolannya dengan Ketua RT, Aipda Nikson Pangaribuan diduga sedang stress dengan urusan rumah tangganya.

Aipda Nikson Pangaribuan tega menganiaya ibu kandungnya sendiri menggunakan tabung gas 3 kilogram (kg).

Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/12/2024) malam.

Apda Nikson Pangaribuan bahkan menganiaya ibu kandungnya, Herlina Sianipar, di depan tetangganya.

Malam itu saksi yang merupakan tetangga hendak berbelanja di warung milik korban.

"Pada saat akan belanja, kemudian tanpa ada peringatan dari pihak pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara dikutip dari Youtube tvOneNews, Selasa (3/12/2024).

Setelah itu saksi pun melarikan diri dan meminta bantuan tetangga.

"Pelaku kabur dan meninggalkan TKP," lanjut dia.

Aipda Nikson Pangaribuan kemudian diamankan di warung di daerah Cileungsi.

AKP Teguh mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motifnya.

"Kami sudah menerapkan 2 pasal yang kami sangkakan, ada pasal penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara, dan kami sandingkan dengan pasal pembunuhan 338 dengan ancaman 15 tahun penjara," tuturnya.

Sementara itu, Ketua RT setempat, Hamid mengatakan, lima hari sebelum kejadian polisi bunuh ibu kandung di Bogor itu, ia sempat datang ke rumah pelaku.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved