Berita Terkini Artis

Dinar Candy Masih Sering Besuk Ko Apex Dipenjara

Dinar Candy mengaku masih sering besuk Ko Apex yang jalani penahanan di Jambi. 

Editor: Tri Yulianto
Instagram @dinar_candy / @ko__apex
Dinar Candy mengaku masih sering besuk Ko Apex yang jalani penahanan di Jambi.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dinar Candy mengaku masih sering besuk Ko Apex yang jalani penahanan di Jambi. 

Diktahui Ko Apex dihukum terkait masalah pemalsuan dokumen dan penjualan kapal tongkang dari perusahaan keluarganya.

Lantas Dinar Candy mengatakan hubungannya dengan Ko Apex hingga kini masih baik-baik saja.

"Baik-baik aja yaa," ujar Dinar Candy di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Senin (2/11/2024).

"Dia kan sekarang di lapas," sambungnya.

Dinar Candy mengatakan dirinya masih sering membesuk Ko Apex di Jambi selama menjalani masa tahanan.

"Ya sering, ya paling bawain makanan aja kayak nasi lemak," ungkap Dinar.

Beberapa waktu lalu Dinar Candy menemani Ko Apex menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi.

Ketika itu dirinya tak terima ketika Ko Apex dijadikan kambing hitam dalam kasus kapal tongkang dan dituntut 6 tahun penjara.

"Saya cuma minta keadilan saja. Karena memang Ko Apex bekerja atas instruksi atau perintah atasannya," kata Dinar Candy lewat video ke awak media, beberapa waktu lalu.

"Karena apa yang dilakukan Apex bukan berdasarkan keinginan dirinya sendiri," ungkapnya.

Dinar Candy Ungkap Adanya Mafia

Dinar Candy mengungkap adanya mafia usai Ko Apex divonis 6 tahun penjara

Menurut Dinar Candy, vonis ke Ko Apex tersebut tidak sesuai dan kekasihnya cuma korban, ada pelaku lain. 

Keterlibatan mafia dalam perkara Ko Apex pernah dirasakan Dinar Candy.

Diketahui kekasih Dinar Candy, pengusaha Ko Apex, divonis enam tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tugboat.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 26 November 2024 lalu.

Dinar Candy pun memberikan komentarnya terkait dengan vonis hukuman yang diterima kekasihnya itu.

Dinar Candy, yang dikenal sebagai pelantun lagu Banana Milk itu, menilai bahwa vonis enam tahun penjara yang diterima Ko Apex tidaklah wajar.

"Nggak wajar sih (vonis hukuman enam tahun penjara)," ungkap Dinar dalam sebuah wawancara yang diunggah di YouTube Cumicumi.

Ia menambahkan, sang kekasih menjadi kambing hitam dalam kasus tersebut.

"Setahu aku, Ko Apex bukan pelaku utama."

"Menurut aku, dia dikambinghitamkan." Pernyataan ini menunjukkan keyakinan Dinar bahwa kekasihnya adalah korban dari situasi yang lebih besar.

Wanita 31 tahun itu juga menyinggung soal keberadaan mafia dan adanya dugaan pengancaman buntut dari kasus yang menimpa pengusaha asal Jambi tersebut.

Dinar Candy mengaku banyak tahu mengenai kasus yang menimpa Ko Apex.

"Aku tuh banyak tahu sesuatu, cuma di sini itu kan banyak mafia. Bukan di kota ini ya, tapi di bidang usaha ini ada mafia yang bisa membahayakan nyawa orang," jelasnya.

Lebih lanjut ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima ancaman terkait kasus tersebut.

"Aku juga pernah mendapatkan pengancaman," tambahnya.

Hal ini membuatnya kini lebih berhati-hati dalam memberikan komentar di publik mengenai kasus hukum yang menjerat kekasihnya.

"Aku juga pernah mendapatkan pengancaman," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Dinar Candy menyarankan agar kasus hukum yang dihadapi Ko Apex bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Bagusnya itu diselesaikan secara kekeluargaan, cuma kalau sampai pemerintahan tahu, itu bahaya banget sih," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa pihak lain tidak mengambil tindakan jika mengetahui adanya kejahatan.

"Bagusnya itu diselesaikan secara kekeluargaan, cuma kalau sampai pemerintahan tahu, itu bahaya banget sih," tutupnya.

Dinar Candy kini berusaha untuk menjaga diri dan kekasihnya dari situasi yang semakin rumit ini, sambil berharap ada keadilan yang dapat dicapai dalam kasus Ko Apex.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved