Berita Terkini Nasional
Hasil Ekshumasi Ada Proyektil di Bawah Usus Siswa SMK Ditembak di Semarang
Polda Jawa Tengah mengungkapkan hasil ekshumasi dari jenazah GR, siswa SMK di Semarang yang menjadi korban penembakan Aipda Robig.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengungkapkan hasil ekshumasi dari jenazah GR, siswa SMK di Semarang yang menjadi korban penembakan Aipda Robig.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Tengah AKBP Helmy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Helmy menjelaskan, proses ekshumasi pada GR ini dilakukan pada Jumat (29/11/2024) kemarin.
Hasilnya terbukti bahwa GR meninggal karena tembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig.
Tak hanya itu, dari ekshumasi tersebut juga ditemukan adanya proyektil yang bersarang di bawah usus dari jenazah GR.
“Kemudian proses ekshumasi sudah kita lakukan pada hari Jumat minggu lalu dengan membuktikan bahwa korban GR meninggal karena adanya proses penembakan."
“Pada saat ekshumasi ditemukan proyektil bersarang di bawah usus,” kata Helmy dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, dilansir YouTube DPR RI, Selasa (3/12/2024).
Lebih lanjut Helmy menuturkan, proyektil yang ditemukan di tubuh GR tersebut kini dikirimkan ke Laboratorium Forensik.
Bersamaan dengan barang bukti berupa senapan api (senpi) milik Aipda Robig, untuk diteliti.
Selanjutnya Helmy mengungkapkan, malam ini, Polda Jateng akan menggelar olah TKP.
Aipda Robig juga akan segera ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dilakukan penetapan khusus atau patsus oleh Propam Polda Jateng.
“Setelah olah TKP dan mendapat keterangan ahli, dari Ditreskrimum Polda Jateng akan melakukan penetapan terhadap tersangka."
"Di mana saat ini tersangka sudah dilakukan patsus (penetapan khusus) oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah,” jelas Helmy.
Kapolrestabes Akui Anggotanya Teledor
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar akhirnya mengakui bahwa anggotanya Aipda Robig Zaenudin lalai sehingga menembak mati GR (17), seorang siswa SMK di Semarang.
Kombes Irwan Anwar meminta maaf atas kelalaian anggotanya lalai dalam menggunakan senjata api (senpi).
"Atas segala tindakan anggota saya yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang tidak perlu," ungkap Irwan dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Irwan mengaku bertanggung jawab atas tindakan anggota.
Ia juga siap untuk dievaluasi.
"Sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," ujarnya.
Irwan meminta maaf kepada masyarakat Semarang dan secara khusus keluarga GR.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Semarang menyampaikan bela sungkawa atas tewasnya GR.
"Atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas berpulangnya ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami," ujarnya.
Kesal Dipepet
Terungkap motif polisi tembak mati siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.
Alasan Aipda RZ menembak mati siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) terungkap.
Berdasarkan pengakuan pelaku, penembakan terjadi lantaran pelaku kesal karena kendaraannya dipepet saat pulang dari kantor tempat ia bekerja.
"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar (pelaku) dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet," kata Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Aris Supriyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024) dikutip dari Tribunnews.com.
Diteruskannya, pelaku yang merasa kesal lantas mengejar korban yang kabur ke dalam gang.
Karena tidak berhasil menemukan korban, pelaku lantas menunggu di titik semula.
Nahas, korban tak lama kemudian kembali muncul dan mendekat ke lokasi semula yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Sesaat, pelaku lalu melakukan penembakan kepada korban.
Dalam kasus ini, terduga Aipda RZ melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.
Selain itu, Pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.
"Pelanggar (pelaku) tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," papar Kompol Aris.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Cak Imin Ajak Ratusan Anak Yatim Doakan Prabowo Agar Kuat Pimpin Negara |
![]() |
---|
Terungkap Kondisi Jasad Satu Keluarga Saat Ditemukan Terkubur di Halaman Rumah Indramayu |
![]() |
---|
Hotman Paris Seret Nama Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim, Istana Ogah Intervensi |
![]() |
---|
Hendak Cari Rumput, Warga Malah Temukan Potongan Kaki Manusia di Semak-semak |
![]() |
---|
Puluhan Jemaah Jadi Korban Ambruknya Bangunan Majelis Taklim di Bogor, 3 Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.