Advertorial
IIK BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Inisiasi Gerakan Sertakan Sasar Pekerja Rentan
BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung melakukan berbagai upaya untuk melindungi pekerja terutama pekerja rentan.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung melakukan berbagai upaya dalam melindungi para pekerja di wilayah Lampung, terutama bagi pekerja rentan.
Salah satunya melalui gerakan nasional Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) melalui Ikatan Istri Karyawan (IIK) BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang setempat.
Pelaksanaan program gerakan Sertakan tersebut diselenggarakan di Aula BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Kamis (5/12/2024).
Rosidah selaku pembina IIK BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung mengatakan, dalam program Sertakan yang diinisiasi IIK BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung mengakuisisi 60 tenaga kerja dari berbagai macam profesi pekerjaan.
Antara lain seperti tukang ojek, asisten rumah tangga (ART), petugas keamanan kompleks dan lain-lain.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung M Nuh menjelaskan, gerakan nasional Sertakan ini merupakan gerakan di mana para peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka.
"Jadi melalui ikatan istri karyawan ini, para istri karyawan BPJS Ketenagakerjaan juga turut andil dalam mendorong pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaa," ujarnya.
M. Nuh mengatakan gerakan tersebut merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar sesama pekerja.
Hal tersebut menjadi sangat penting sebab pihaknya melihat di lingkungan masyarakat banyak terdapat pekerja rentan yang profesinya beresiko namun mereka tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bahkan perlindungan jaminan sosial untuk dirinya.
“Melalui ikatan istri karyawan ini, kita rangkul dan kita tingkatkan kepedulian kita kepada orang terdekat kita dalam sehari-hari. Dengan memberikan mereka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti kecelakaan saat bekerja hingga kematian,” pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)