Berita Terkini Nasional

Mantan Kanit dan Kapolsek Baito Terbukti Minta Uang ke Guru Supriyani

Pembuktian tersebut dalam sidang kode etik Propam Polda Sulawesi Tenggara hingga dua mantan pejabat Polsek Baito tersebut menerima sanksi.

TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
Guru honorer Supriyani ditemani kuasa hukumnya. Mantan Kanit Reskrim dan Kapolsek Baito terbukti minta uang kepada guru Supriyani. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Tenggara- Mantan Kanit Reskrim Aipda AM dan Kapolsek Baito Ipda MI terbukti meminta uang kepada guru Supriyani.

Pembuktian tersebut dalam sidang kode etik Propam Polda Sulawesi Tenggara hingga dua mantan pejabat Polsek Baito tersebut menerima sanksi.

Guru Supriyani merupakan guru honorer yang dilaporkan telah menganiaya murid, anak dari anggota polisi.

Perkaranya viral karena guru Supriyani diduga telah dikriminalisasi hingga diduga mengalami pemerasan dari pihak Polsek Baito.

Guru Supriyani yang tak mempunyai uang tidak memberikan sesuai permintaan oknum di Polsek Baito hingga perkaranya lanjut ke pengadilan.

Namun pihak pengadilan memvonis bebas sang guru.

Tak sampai disitu, Supriyani dipanggil menjadi saksi dalam sidang kode etik mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim.

Keduanya menjalani sidang etik di Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (5/12/2024).

Keduanya pun terbukti meminta uang ke guru Supriyani dan kini disanksi demosi serta penempatan khusus (Patsus).

Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristianto.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Ketua Komisi Kode Etik menyebut Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan permintaan bantuan uang," jelasnya, dikutip TribunnewsSultra.com.

Kombes Iis menuturkan, Ipda MI dijatuhi hukuman patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun.

"Juga sanksi etik untuk memberikan permintaan maaf kepada institusi terhadap perbuatan yang dia lakukan," katanya.

Sementara itu, Aipda AM mendapatkan hukuman yang berbeda karena terbukti bersalah meminta uang Rp2 juta ke guru Supriyani.

"Kemudian Ketua Komisi Kode Etik menjatuhkan kepada Aipda AM patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved