Berita Lampung

Operator Traktor di Lampung Tengah Kuras Saldo ATM Teman Usai Temukan Ponselnya

Polsek Seputih Banyak, Lampung Tengah tangkap pelaku pencuri saldo ATM rekan kerjanya saat temukan ponselnya lalu buka M-banking.

Editor: Tri Yulianto
Polres Lampung Tengah
Polsek Seputih Banyak, Lampung Tengah tangkap pelaku pencuri saldo ATM rekan kerjanya.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Polsek Seputih Banyak, Lampung Tengah tangkap pelaku pencuri saldo ATM rekan kerjanya. 

Pelaku berinisial OKT (24) merupakan operator traktor yang sedang garap lahan di Kampung Tanjung Krajan, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah

Polsek Seputih Banyak, Lampung Tengah menangkap pelaku atas laporan temannya bernama Sunardi (37) warga Kampung Tanjung Kerajan, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Banyak AKP Chandra Dinata jelaskan kasus ini bermula saat OKT dan korban kerja memborong bajak lahan untuk pertanian di Kampung Tanjung Krajan, Kecamatan Seputih Banyak.

"Pelaku mengambil HP korban yang terjatuh di lahan, lalu menguras saldo di M-banking sebanyak Rp 2,5 juta," kata Chandra, Senin (9/12/2024).

Kapolsek menjelaskan, setelah OKT mendapatkan HP korban, dia memeriksa aplikasi yang terinstal karena HP korban tidak dipasang kunci pengaman.

Dikatakan Chandra, pelaku menemukan mobile banking dan dia menguras saldo ATM korban.

Korban sadar saldonya berkurang saat kehilangan HP merek Vivo Y15s dan mengecek di ATM secara manual.

"Pelaku memindahkan saldo ATM ke akun dananya sebanyak tiga kali transaksi, pertama Rp 10 ribu, kedua Rp 2 juta, dan terakhir Rp 500 ribu," kata kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, berbekal bukti mutasi rekening, korban pun melaporkan aksi pencurian HP dan pencurian isi saldo ATM tersebut ke Polsek Seputih Banyak.

Menerima laporan tersebut, Chandra memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan pelacakan Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira jam 20.00 WIB.

Dari hasil pelacakan pun didapatkan pelaku yang merupakan rekan kerja korban sendiri yakni OKT, asal Kampung Rama Nirwana Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah.

"Setelah ditangkap, OKF mengaku uang di ATM korban dipakai untuk membeli rokok dan menyimpan HP dan uang sisanya pada bagasi motor pelaku," 

"Pelaku kini ditahan di Polsek Seputih Banyak dengan jerat kasus pencurian pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ikhwani Sidiq)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved