Berita Lampung
Tes SKB CPNS Lampung Selatan Digelar di UPT BKN Lampung Pekan Ini
Tes SKB CPNS Lampung Selatan akan digelar di UPT BKN Lampung pekan ini dan hal itu sudah diumumkan di website pemkab.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan-Tes SKB CPNS Lampung Selatan akan digelar di UPT BKN Lampung pekan ini.
Kepala Badan BKD Lampung Selatan Tirta Saputra menyebut jadwal SKB CPNS sudah dapat di cek di websita Pemkab Lampung Selatan.
Berdasarkan Pengumuman nomor 800.1.2.2/ 1250 /V.05/2024 tentang jadwal dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) pada seleksi pengadaan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara nomor 10487/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 3 Desember 2024 Hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS TA 2024 di Lokasi Dalam Negeri bersama ini disampaikan tempat dan waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan ketentuan sebagai berikut.
Tempat dan Waktu Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Peserta SKB yang memilih lokasi ujian di titik lokasi Provinsi Lampung bertempat di UPT BKN Lampung, Jalan Nusa Indah I No.02A, Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35214 dilaksanakan pada hari Kamis (12/12/2024).
Wajib mengikuti seleksi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian sebagaimana nomor peserta dan namanya tercantum dalam lampiran Pengumuman ini.
Pelaksanaan SKB yang memilih lokasi ujian diluar Provinsi Lampung yaitu Kantor BKN Pusat/Kantor Regional BKN/UPT BKN dan lokasi lain yang difasilitasi oleh BKN, dimulai pada hari Rabu (11/12/2024) sampai dengan Sabtu (21/12/2024).
Wajib mengikuti seleksi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian sebagaimana nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran Il Pengumuman ini.
Peserta SKB wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Prosedur dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB)
Peserta seleksi hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai.
Peserta seleksi menggunakan pakaian dengan atasan kemeja berwarna putih, celana panjang atau rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap dan sepatu formal (warna gelap), bagi yang menggunakan hijab, menggunakan hijab berwarna hitam.
Peserta yang memakai berbahan jeans, corduroy, khakis atau legging dan atau sandal tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Peserta menyiapkan dokumen persyaratan.
KTP Asli / Hasil cetak KTP Digital atau Kartu Keluarga Asli (legalisir), Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku.
Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https//sscasn bkn go id dengan akun masing-masing peserta setelah jadwal pelaksanaan SKB ini diumumkan, wajib dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik.
Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan pada angka 4 dan atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS.
Peserta wajib melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai untuk dipenksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dan dipastkan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
Peserta menitipkan tas atau barang-barang pribadi yang dilarang dibawa pada saat ujan pada tempat penitipan yang disediakan Panitia.
Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi, pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
Panitia seleksi melakukan pemeriksaan atau body checking menggunakan alat metal detector, jika ada hat yang mencungakan akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh panitia seleksi.
Peserta menunggu di ruang tunggu steril sebelum memasuki ruang ujian untuk mendapatkan pengarahan tentang tata tertib dan petunjuk teknis pelaksanaan ujian oleh Panitia sekaligus untuk mendapatkan tayangan video petunjuk teknis penggunaan aplikasi CAT BKN.
Panitia Pelaksana CAT BKN membagikan kertas buram sekali pakai kepada peserta seleksi.
Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN dan diawasi oleh panitia pelaksana CAT BKN.
Peserta selama melaksanakan seleksi dengan CAT BKN, apabila ada keluhan kesehatan agar melapor kepada Panitia Pelaksana CAT BKN.
Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Panitia Pelaksana CAT BKN.
Peserta mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi.
Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat di lihat melalui media online Streaming pada channel youtube Kanreg V BKN.
Peserta seleksi menjaga suasana penyelenggaraan seleksi tetap tenang.
Larangan dan Sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Membawa atau menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun seperti, kalung, cincin, anting, gelang, bros ,brooch, dan lain-lain, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
Membawa senjata api atau senjata tajam atau sejenisnya.
Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT:
Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung:
Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung:
Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
Merokok dalam ruangan seleksi.
Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
Sanksi bagi Peserta
Peserta yang datang terlambat pada saat registrasi pin ditutup, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian dan dianggap gugur.
Peserta yang tidak hadir atau terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan SKB yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024.
Bagi Peserta yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB (nomor peserta) / KTP Asli / Hasil cetak KTP Digital / Kartu Keluarga Asli (legalisir) / Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam SKB.
Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan ujian dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
Peserta hanya diperbolehkan membawa dokumen yang dipersyaratkan sehingga tidak perlu menitipkan barang bawaan lain di tempat penitipan yang telah ditentukan.
Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam area seleksi,
Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/ PNS, panitia seleksi berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status Sebagai CPNS/ PNS.
Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman hasil seleksi, diketahui terdapat keterangan maupun berkas/dokumen Peserta yang tidak sesuai/tidak benar dan menyalahi ketentuan yang berlaku, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN selanjutnya.
Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan sesuatu hal dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia seleksi dan apabila diketahui serta dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan atau diberhentikan dari cpns atau PNS.
Pelamar diwajibkan mengikuti perkembangan informasi terkait seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024 melalui website resmi Pemenntah Kabupaten Lampung Selatan di hftps://www.lampungselatankab.go.Id/ dan website resmi Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan di https://bkd.lampungselatankab.go.id/.
Informasi lebih lanjut, dapat menguhubungi Call Center Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan di Kantor, Jalan Mustafa Kemal No.1 Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Telepon 0878 1562 7682 (hanya menerima pesan WA pada hari kerja pukul 08.00-16.00WIB).
Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
Keputusan panitia seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pengumuman dan tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Gempa Bumi 5,0 Magnitudo di Lampung Utara Tak Berpotensi Tsunami |
![]() |
---|
MPBI Lampung Tuntut Pemerintah Hapus Outsourcing hingga Tolak Upah Murah |
![]() |
---|
Forkopimda Lampung Tengah Tinjau Perbaikan Jalan di Gunung Sugih-Kota Gajah |
![]() |
---|
Bayi Laki-Laki yang Ditemukan di Punggur Lampung Tengah, Kini Dalam Penanganan Dinas Sosial |
![]() |
---|
Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Rp 2 M Satpol PP Lamsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.