Berita Terkini Nasional

44 Ribu Narapidana Diusulkan Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

44 ribu narapidana diusulkan untuk mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Editor: taryono
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan 44 ribu narapidana diusulkan untuk mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan 44 ribu narapidana diusulkan untuk mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).

Pemberian amnesti tersebut, merupakan upaya pemerintah mengurangi kelebihan kapasitas penjara. Selain itu pemberian amnesti juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

"Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa. Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV," katanya.

Pihaknya kata Supratman sekarang masih melakukan penilaian atau assesment terhadap usulan amnesti tersebut. Pada prinsipnya Presiden Prabowo menyetujui usulan pemberian amnesti.

Meskipun demikian kata dia, pemberian amnesti akan terlebih dahulu dikonsultasikan ke DPR.

"Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved