UIN Raden Intan Lampung

Kajati Lampung Beri Kuliah Umum di UIN Raden Intan Lampung Saat Peringatan Hakordia

Kajati Lampung isi kuliah umum di UIN RIL kuliah umum kepada ratusan mahasiswa UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL).

Kajati Lampung Beri Kuliah Umum di UIN Raden Intan Lampung Saat Peringatan Hakordia - uin-ril-098239874.jpg
Istimewa
Kajati Lampung isi kuliah umum di UIN RIL kuliah umum kepada ratusan mahasiswa UIN RIL.
Kajati Lampung Beri Kuliah Umum di UIN Raden Intan Lampung Saat Peringatan Hakordia - kuliah-umum-kepada-ratusan-mahasiswa-UIN-RIL908349.jpg
Istimewa
Kajati Lampung isi kuliah umum di UIN RIL kuliah umum kepada ratusan mahasiswa UIN RIL.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Dr Kuntadi SH MH uraikan tujuh kelompok dari 30 jenis tindak pidana korupsi.

Antara lain kerugian keuangan negara, pemerasan, perbuatan curang, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan penggelapan dalam jabatan. Selain itu, ia menyoroti penyebab korupsi, seperti keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan lemahnya pengawasan.

Strategi pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan mencakup pencegahan, penindakan, pemiskinan, dan perbaikan tata kelola pasca penindakan. 

“Korupsi bukan budaya bangsa. Faktanya, Indonesia masih diatur dengan undang-undang pemberantasan korupsi dan undang-undang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN. Ini membuktikan bahwa kita menolak korupsi hidup di lingkungan kita," jelasnya saat memberikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL) memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember. 

Kuliah umum ini berlangsung pada Kamis (12/12/2024) di Ballroom UIN RIL, dengan tema Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju.

Dalam pemaparannya, Kajati menjelaskan definisi korupsi sebagai penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain. 

Ia menegaskan bahwa korupsi tidak hanya memiliki satu definisi, melainkan mencakup berbagai bentuk tindakan yang merugikan keuangan negara. 

“Korupsi adalah musuh bangsa yang harus kita hentikan. Karakter anti-korupsi harus ditanamkan sejak dini agar menjadi bagian dari integritas setiap individu,” ungkapnya.

Ia mengingatkan mahasiswa untuk tidak bersikap permisif terhadap pelanggaran aturan. 

"Sikap permisif, yaitu toleransi terhadap pelanggaran norma atau aturan, adalah akar dari sikap yang menganggap korupsi biasa saja. Hal ini harus dihentikan. Kunci keberhasilan pemberantasan korupsi adalah tumbuhnya jiwa anti-korupsi pada setiap anak bangsa, rasa empati, dan rasa mencintai bangsa. Orang yang memiliki empati tahu akan perbuatannya," ujarnya.

Ia mengajak para mahasiswa untuk menjadi agen perubahan. 

“Masa depan bangsa ada di tangan kalian. Buatlah inovasi dan terobosan untuk menyelesaikan permasalahan yang belum terselesaikan. Pendidikan anti-korupsi harus diinternalisasi di ruang-ruang kuliah agar bibit korupsi tidak tumbuh dari toleransi terhadap pelanggaran aturan,” imbuhnya.

Rektor UIN RIL, Prof H Wan Jamaluddin Z, dalam sambutannya, menyebutkan momentum ini menjadi pengingat pentingnya bersatu melawan korupsi, yang ia sebut sebagai tindakan yang merusak tatanan masyarakat.

“Kejujuran adalah dasar dari semua kebajikan. Pendidikan adalah pilar utama dalam membentuk karakter seseorang. Di UIN RIL, kami berkomitmen menanamkan nilai-nilai intellectuality, spirituality, dan integrity sebagai dasar membangun karakter generasi penerus bangsa, atau biasa kita sebut insan ber-ISI,” ujarnya.

Kuliah umum ini turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Eman Sulaeman SH MH, Asisten Intelijen Dr Fajar Gurindro ST SH MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nurmajayani SH MH, dan para Koordinator.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved