Berita Lampung

Dipaksa Minum Miras hingga Pingsan, Remaja di Tulangbawang Barat Lampung Dirudapaksa

Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana asusila anak di bawah umur.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang Barat - Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana asusila anak di bawah umur.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor Lp/B/262/XII/2024/Spkt/Polres Tulang Barat/Polda Lampung pada 11 Desember 2024.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat IPTU H Tosira mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sendi Antoni saat dikonfirmasi pada Minggu (15/12/2024).

"Benar kami telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan asusila terhadap remaja yang masih di bawah umur berinisial WHP (17)," ujarnya.

Sedangkan pelakunya yang saat ini telah diamankan juga masih di bawah umur berinisial FAF (16 ) warga Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Dijelaskan Kasat, adapun kronologi kejadiannya dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB saat pelaku mengajak korban main keliling seputaran Kagungan Ratu.

Kemudian pelaku mengajak korban ke rumah temannya berinisial AM di Tiyuh Makarti.

Sesampainya di lokasi, korban diajak pesta minuman keras. 

Walaupun menolaknya, korban tetap diancam dan jika tak menuruti kemauan pelaku maka tidak akan diantar pulang ke rumahnya.

Setelah meminum arak korban langsung mabuk hingga tidak sadarkan diri dan korban langsung digotong ke kamar oleh pelaku.

"Di situlah dugaan terjadi tindak pidana rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan Ke Polres Tulangbawang Barat.

Ditambahkannya, atas laporan tersebut aparat kepolisian langsung melakukan pengungkapan.

Hingganya penangkapan berhasil dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB.

Dikatakan Kasat penangkapan dilakukan saat Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku berinisial FAF yang telah diamankan oleh warga sekitar.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved