Berita Lampung
PPN 12 Persen Berlaku Mulai 2025, Anggota DPRD Lampung Beri Sorotan
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris mengatakan, bahwa saat ini kebijakan PPN 12 persen ini tinggal dilaksanakan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemerintah memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku per 1 Januari 2025.
Adapun kenaikan PPN 12 persen ini akan diberlakukan untuk barang mewah atau premium
Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris mengatakan, bahwa saat ini kebijakan PPN 12 persen ini tinggal dilaksanakan.
Namun, dia menggaris bawahi pernyataan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait klasifikasi barang mewah.
"Jadi domainnya bukan lg setuju atau tidak setuju, karena itu sudah disahkan dan akan berlaku pada 2025," ujar Munir saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024)
"Kalau yang saya tangkap dari pernyataan ibu Sri Mulyani, (PPN 12 Persen) itu termasuk beras premium, buah-buahan premium, misal apel import dan buah-buahan lainnya," imbuhnya.
Munir mengatakan, penerapan PPN 12 persen untuk makanan jangan sampai menjadi rancu dan menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat.
"Karena yang ditakutkan masyarakat nanti berpikir bahwa makanan premium dan bergizi itu hanya bisa dinikmati kelas atas, sedangkan masyarakat menengah ke bawah hanya bisa menikmati makanan yang tidak premium atau tidak bergizi," kata dia.
Menurut Munir, makanan merupakan kebutuhan primer, sehingga penerapan PPN 12 persen jangan sampai menimbulkan asumsi makanan sehat hanya bisa dinikmati orang kaya.
"Jadi jangan sampai ada asumsi masyarakat bawah hanya bisa makan bakso gerobak, sedangkan hanya orang kaya yang bisa makan bakso yang tempatnya di ruko atau Mall," kata Anggota DPRD Fraksi PKB ini.
"Karena kalau kendaraan atau pakaian mungkin bisa kita klasifikasikan karena itu kebutuhan tersier, dan juga harganya bisa kita lihat dan bandingkan, sedangkan makanan ini klasifikasinya debatable," imbuhnya
Lebih lanjut, Munir meminta agar Pemerintah Pusat agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mensosialisasikan penerapan PPN bagi barang mewah.
Dia pun meminta agar pemerintah menginventarisir terkait klasifikasi barang mewah atau bukan.
"Menurut saya, pemerintah semestinya dapat membuat regulasi turunan terkait klasifikasi barang mewah atau premium ini, sehingga pemerintah daerah juga paham dan dan dalam penerapannya nanti tidak ada lagi perdebatan atau asumsi negatif yang muncul di publik," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
| Pria Tertemper KA Kuala Stabas di Way Kanan Lampung Diduga Sedang Pakai Headseat |
|
|---|
| Wali Murid Akui Kesalahan Seusai Video Viral, SD Negeri 6 Trimurjo Klarifikasi Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Petani Lampung Tengah Enggan Tanam Singkong meski Harga Tembus Rp1.650 per Kg |
|
|---|
| Kronologi Bocah 8 Tahun di Pringsewu Tewas Diduga Tenggelam di Kolam Ikan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Selasa 5 Mei 2026, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Lampung-Beri-Sorotan.jpg)