Berita Terkini Nasional

Kisah Sedih Korban Penganiayaan Bos Toko Roti di Jakarta, Ditolak Dua Polsek dan Ditipu Pengacara

Kisah sedih dicurahkan Dwi Ayu Darmawati, pegawai Toko Roti di Cakung, Jaktim, yang jadi korban penganiayaan anak bosnya di hadapan anggota DPR RI.

Editor: Teguh Prasetyo
KOMPAS.com/Rahel
DENGAR PENDAPAT - Pegawai Toko Roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), Dwi Ayu Darmawati saat menghadiri dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kisah sedih dicurahkan Dwi Ayu Darmawati, pegawai Toko Roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), yang jadi korban penganiayaan anak bosnya di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Dwi menceritakan dirinya sempat ditolak di dua polsek hingga ditipu pengacara usai penganiayaan yang dilakukan anak bosnya, George Sugama Halim, pada 17 Oktober 2024.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Polres Jakarta Timur, pada Selasa (17/12/2024).

"Saya mau menceritakan tentang kejadian yang saya alami. Jadi posisinya saya kan lagi kerja. Tanggal 17 Oktober, jam 9 malam," kata Dwi di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Mulanya, George meminta Dwi mengantarkan makanan yang dipesannya lewat aplikasi ke dalam kamar pribadi.

Namun, Dwi menolak mengantarkan makanan karena bukan tugasnya.

Saat mendengar penolakan Dwi, George langsung marah dengan melemparkan berbagai barang ke arah Dwi.

Ayah pelaku, kata Dwi, sempat menariknya agar bisa keluar toko untuk menghindari serangan George.

Sayangnya, ia terpaksa kembali lantaran ponsel dan tasnya masih ada di dalam toko.

"Dia ngelempar saya pake patung, ngelempar saya pake bangku, abis itu ngelempar saya pake mesin EDC BCA. Habis itu saya ditarik sama ayahnya si pelaku. Terus karena HP sama tas saya masih di dalam, akhirnya saya balik lagi ke dalam, tapi saya malah dilempari lagi pake kursi," imbuhnya.

Ketika Dwi kembali masuk toko untuk mengambil barangnya, George kembali melempari dengan barang-barang.

George baru meninggalkan Dwi setelah melihat ada darah mengalir.

"Pas sudah berdarah, tapi saya enggak tahu sudah berdarah. Tapi saya megangin kepala saya begini. Mungkin dia sudah lihat duluan darah, terus dia kabur ke belakang, baru saya bisa kabur ke luar toko," tuturnya.

Sebelum kejadian ini, menurut Dwi, anak bosnya sudah pernah melakukan kekerasan verbal maupun fisik kepadanya.

Beberapa kekerasan verbal yang dialaminya berupa makian serta hinaan dengan kata 'babu' dan 'miskin'.

George juga sempat mengeklaim dirinya kebal hukum.

Dwi juga mengungkapkan, kekerasan fisik juga pernah dialaminya pada September lalu.

Kala itu, George juga melempar beberapa barang ke Dwi.

"Iya (bulan September) tapi di situ dia lempar saya pake tempat solasi kena kaki saya. Terus dia lempar saya pake meja, enggak kena," ujarnya.

Ia juga berpandangan George tidak memiliki kelainan jiwa.

"Setahu saya dia normal aja sih soalnya dia juga meeting-meeting sama orang. Dia juga kepala toko di kelapa gading," kata Dwi.

Meski begitu, Dwi tak memungkiri George selama ini dikenal sebagai orang pemarah.

Sejak awal bekerja, Dwi mengaku kerap mendapatkan kekerasan verbal pelaku.

Pasca-kejadian, Dwi langsung melapor ke polisi. Dia sempat ingin buat laporan di Polsek Rawamangun dan Polsek Cakung.

Sayangnya, pihak polsek menolak laporan dan merujuknya ke Polres Jakarta Timur.

"Lapor ke Polsek Rawamangun dulu, tapi di situ tidak bisa nanganin. Akhirnya dirujuk ke Cakung dan di Cakung juga enggak bisa," ucapnya.

Di hari yang sama, Dwi pun berbergegas menyambangi Polres Jakarta Timur untuk buat laporan sesuai rujukan.

Saat buat laporan, ia didampingi keluarga dan temannya.

Barulah keesokan harinya, pihak polres memintanya melakukan visum.

"Paginya langsung visum," ucap Dwi.

Selain itu, saat memproses kasusnya ini, Dwi sempat beberapa kali ganti pengacara.

Bahkan ia jadi korban penipuan oleh pengacaranya yang kedua.

Pengacara tersebut, kata Dwi, selalu meminta uang tiap kali datang ke rumahnya.

"Bukan (pengacara pertama). Setiap ada info, dia selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor," ungkap Dwi.

Setelah keluarga Dwi menjual motornya, oknum pengacara tersebut langsung memutus kontak sehingga tidak bisa dihubungi.

"Habis jual motor itu, saya tanya, itu sudah nggak ada, nggak bisa dihubungi lagi," ujarnya.

Menurut Dwi, oknum pengacara itu meminta uang secara bertahap ke keluarganya.

Setidaknya pihak keluarga merugi sekitar Rp12 juta akibat ulah pengacara gadungan itu.

Bahkan bukan hanya itu, Dwi sempat mendapat pengacara dari pihak orang tua pelaku atau bosnya.

Ini merupakan pengacara yang pertama kali menangani kasus Dwi.

Pengacara tersebut awalnya mengaku dari LBH yang diutus polda setempat.

"Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku. Dia ngakunya dari LBH utusan polda," ujar Dwi

Belakangan barulah ia mengetahui orang tersebut kiriman bosnya.

"Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya," ungkapnya.

Setelah mengetahui pengacara pertamanya kiriman dari bosnya, keluarga Dwi mengganti pengacara.

Namun, sayangnya pengacara kedua Dwi justru menipunya.

Setelah itu barulah ada pengacara lain yang mengabari Dwi.

Pengacara ketiga yang terus mengawal kasus Dwi hingga sekarang.

"Terus saya dihubungi oleh Pak Jaenuddin. Saya juga dikasih bantuan oleh Bang John," ungkapnya.

Semetara itu Kapolres Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf atas keterlambatan tim penyidik mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan George.

Nicolas menyebut ada hal teknis yang jadi kendala sehingga memperlambat keadilan bagi Dwi.

Diketahui George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

(tribunnetwork)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved